Usai Minum Tuak, Pria Perkosa Gadis di Kedai Kosong Pariaman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Riki Chandra
Selasa, 16 Maret 2021 | 15:25 WIB
Usai Minum Tuak, Pria Perkosa Gadis di Kedai Kosong Pariaman
Tersangka pemerkosaan yang ditangkap jajaran Polres Kota Pariaman. [Dok.Klikpositif.com]

SuaraSumbar.id - Seorang pelaku dugaan pemerkosaan diringkus jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat. Tersangka berinsial YDF (45) mengaku memperkosa gadis berusia 19 tahun usai meminum tuak.

Informasinya, aksi bejat itu dilakukan tersangka YDF di sebuah kedai kosong dekat gerbang penangkaran Penyu di kawasan Desa Apar, Pantai Pariaman pada Sabtu (13/2/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo mengatakan, pemerkosaan terjadi saat korban hendak pulang ke rumahnya.

Lantas, sesampai dekat lokasi kejadian, korban dipanggil tersangka YDF dan membawanya ke sebuah kedai kosong.

"Sampai di kedai kosong itu, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh. Korban menolak," katanya, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com.

Mendapat penolakan, tersangka langsung menyekap mulut dan melumpuhkan perlawanan tangan korban.

"Saat itulah korban diperkosa. Setelah kejadian, korban didampingi keluarganya langsung melaporkan kasus itu," kata AKP Elvis.

Setelah laporan diterima, polisi melacak keberadaan pelaku. Petugas pun mencium keberadaanya di rumah istrinya di kawasan Ulakan, Tapakis.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku usai meminum tuak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini