Saat ini, RA telah meringkuk di sel tahanan Polres Kota Pariaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Murka Diputus Pacar, Mahasiswa Sumbar Sebar Foto Mantan Setengah Telanjang
Pelaku nekat menyebarkan foto dan video korban berinisial EJ (23) gara-gara tidak diterima diputuskan.
Riki Chandra
Kamis, 18 Februari 2021 | 16:56 WIB

BERITA TERKAIT
5 Rekomendasi Mie Ayam Jogja Murah Seharga Kantong Mahasiswa
07 April 2025 | 15:39 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!
07 April 2025 | 13:51 WIB WIBTerkini