Satpol PP Padang Larang Warga Kasih Uang ke Pengemis Lampu Merah

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005.

Riki Chandra
Senin, 11 Januari 2021 | 15:25 WIB
Satpol PP Padang Larang Warga Kasih Uang ke Pengemis Lampu Merah

SuaraSumbar.id - Masyarakat pengendara diimbau untuk tidak memberikan uang kepada pengemis yang biasa meminta-minta di persimpangan lampu merah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi. "Pengemis yang berada di lampu merah Kota Padang selama ini adalah pengemis yang pernah kami amankan sebelumnya," katanya kepada Klikpositif.com - jaringa Suara.com, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, setelah diamankan dan dilepaskan dengan surat perjanjian, para pengemis itu kembali beraktivitas di lampu merah Kota Padang.

"Kami meminta dukungan dari masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis di lampu merah itu," katanya.

Baca Juga:Pesan Terakhir Youtuber Asal Tanah Datar Saat Menaiki Sriwijaya Air SJ 182

Alfiadi mengklaim, pihaknya telah berulangkali menyerahkan pengemis, anak jalanan hingga gepeng ke Dinas Sosial Kota Padang. Namun setelah dibina, mereka tetap kembali megemis di lokasi-lokasi tersebut.

"Kalau tidak ada lagi pemasukan mereka di lampu merah, maka mereka tidak akan meminta-minta di sana lagi. Jadi kami meminta kerja sama masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada mereka di lokasi-lokasi itu," katanya.

Satpol PP Padang memastikan larangan kegiatan pengemis di lampu merah dan jalan utama itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak