Proses ini dilakukan setelah pihak keluarga berkonsultasi dengan gugus tugas. "Kita tidak bisa berbuat banyak karena kondisinya masih seperti ini (pandemi). Tapi Alhamdulillah lancar," katanya sembari menghela napas lega.
Kepala KUA Kecamatan Pakel Nurul Anam membantah pernikahan dilakukan secara virtual. Sebelum ijab kabul berlangsung, pihak KUA sudah mendapatkan mandat dari pihak mempelai putri.
Orang tua Dessy sudah menyerahkan wali pernikahan kepada KUA Kecamatan Pakel. Pernikahan Dessy dan Andri tetap dinyatakan sah secara hukum kendati hanya dihadiri oleh mempelai pria dan sejumlah saksi serta penghulu.
"Proses ijab kabul seperti biasa dan mempelai wanita serta saksi menyaksikan secara online," Imbuh Anam.
Baca Juga:Biadap! Ibu Rumah Tangga di Tulungagung Dibunuh Lalu Disetubuhi
Kontributor : Farian