Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.