Pergi Mandi Ternyata Transaksi Sabu, Dua Pria Diringkus Polsek Kinali

Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Eko Faizin
Kamis, 17 Desember 2020 | 15:50 WIB
Pergi Mandi Ternyata Transaksi Sabu, Dua Pria Diringkus Polsek Kinali
Ilustrasi penangkapan

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini