SuaraSumbar.id - Pertanggungjawaban dalam kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang menyeret PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) harus dilihat secara utuh dan berkeadilan.
Masing-masing pihak yang terseret harus diminta pertanggungjawaban secara proporsional, dengan tidak hanya membebankan sepenuhnya hanya kepada satu pihak.
Dalam melihat kasus ini, perlu untuk dipahami bahwa Koperasi Swadharma dan BNI merupakan entitas yang berbeda. Koperasi Swadharma yang awalnya didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri dan memiliki struktur kepengurusan, serta manajemen operasional di luar BNI. Koperasi Swadharma juga didirikan bagi pegawai internal BNI cabang Siantar, bukan untuk masyarakat umum.
Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa tawaran produk simpanan dari pengurus koperasi dengan iming-iming bunga tinggi tidak dapat diartikan sebagai produk resmi dari BNI.
Atas dasar ini maka terdapat batasan pertanggungjawaban korporasi. Dalam hukum terdapat suatu teori Directing Mind, yang menyatakan bahwa korporasi hanya bisa dimintakan pertanggungjawaban jika para pelakunya merupakan representasi dari perusahaan.
Menurut teori ini, representasi perusahaan hanya melekat pada level direksi dan komisaris. Sementara dalam kasus ini pihak yang sudah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara masing-masing enam tahun adalah eks penyelia BNI dan mantan manajer koperasi.
Mispersepsi Tanggung Renteng: Sukarela, Bukan Paksaan
Selain diproses pidana, kasus ini juga diseret ke perkara perdata. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1278 PK/Pdt/2023, mewajibkan sembilan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng.
Secara konsep, tanggung renteng merujuk pada pertanggungjawaban yang berkeadilan. Sederhananya, jika terdapat lima tergugat maka beban ganti rugi didistribusikan kepada kelimanya secara proporsional.
Baca Juga: KUR Rp 2,34T dari BRI Regional Office Palembang Siap Jadikan UMKM Semakin Produktif
Artinya, setiap pihak wajib bertanggung jawab sesuai dengan porsi tindakannya masing-masing. Beban tersebut tidak semestinya dilimpahkan sepenuhnya kepada satu pihak hanya karena pihak tersebut dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih besar.
Dalam konteks ini, BNI tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab hanya karena memiliki aset yang dinilai mencukupi.
Kendati demikian, dalam hukum perdata, satu pihak memang dimungkinkan untuk mengambil alih seluruh beban ganti rugi pihak lainnya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tindakan tersebut harus didasari oleh kesediaan sukarela, bukan atas dasar paksaan.
Agar perkara ini tidak berlarut-larut, proses eksekusi perlu segera dilaksanakan dengan menuntut para tergugat untuk memenuhi kewajibannya. Apabila mereka tidak mampu memenuhinya, maka seluruh aset para tergugat dapat disita untuk melunasi ganti rugi sesuai amar putusan pengadilan.
Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk
Di samping itu, perlu juga dipahami bahwa jika salah satu pihak merasa beban pertanggungjawaban yang dijatuhkan tidak sesuai, mereka berhak menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia.
Berita Terkait
-
KUR Rp 2,34T dari BRI Regional Office Palembang Siap Jadikan UMKM Semakin Produktif
-
UMKM di Bukittinggi Disarankan Beralih ke Pemasaran Digital
-
Dukung Pengusaha Perkuat Investasi, BRI Berkolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
-
Dukung Pengusaha dan UMKM, BRI Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM, dan Kementerian UMKM
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui