- Pemetaan wilayah rawan Peti Sumbar jadi dasar penindakan terpadu aparat.
- Pemerintah dan Forkopimda Sumbar sepakat tindak tegas tambang ilegal.
- Pertambangan wajib berbadan hukum dan berizin resmi pemerintah.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memetakan sejumlah wilayah yang terdeteksi sebagai lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Langkah ini menjadi pintu awal penindakan tegas sekaligus pencegahan berkelanjutan terhadap praktik tambang ilegal Sumbar yang dinilai kian meresahkan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menegaskan penanganan penambangan ilegal di Sumbar tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar upaya pemberantasan tambang ilegal berjalan efektif dan berkeadilan.
“Penanganan Peti membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Mahyeldi, dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan kajian awal, aktivitas penambangan ilegal terdeteksi di sejumlah kabupaten. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, serta Kabupaten Sijunjung. Pemerintah daerah menilai pemetaan ini penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang terukur.
Gubernur menjelaskan praktik tambang ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata. Dampaknya meluas hingga kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan warga, serta berpotensi memicu konflik sosial. Oleh karena itu, penanganan pertambangan tanpa izin harus dilakukan secara serius dan berkesinambungan.
Di sisi lain, Kapolda Sumbar Irjen Polisi Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa penanganan Peti Sumbar kini telah memasuki fase implementasi nyata. Menurutnya, aparat kepolisian tidak lagi berhenti pada wacana atau perencanaan.
“Sosialisasi yang masif akan kita lakukan kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan. Sedangkan penegakan hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Ia memastikan pendekatan pencegahan dan penegakan hukum akan berjalan paralel. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar warga memahami risiko dan konsekuensi hukum dari aktivitas tambang ilegal, sekaligus membuka jalan bagi tata kelola pertambangan yang lebih tertib.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa ke depan aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum, minimal berbentuk koperasi, serta wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
“Tujuannya, agar pengelolaan pertambangan berjalan tertib dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dengan pemetaan wilayah rawan dan komitmen aparat, pemerintah berharap pengendalian Peti Sumbar dapat berjalan efektif, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang legal dan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!
-
Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal
-
Usai Lahan Disegel, Satgas PKH Mulai Hitung Denda Pelanggaran PT Mineral Trobos!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kasat Lantas Solok Kota Dimutasi di Tengah Sorotan Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat
-
12 Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Ada Balita 2 Tahun
-
Lonjakan Ekspor CPO Sumbar di Tengah Konflik Timur Tengah: India dan Pakistan Jadi Pasar Utama
-
Tips Cegah Anak Laki-Laki Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual Verbal