-
Polda Sumbar gagalkan penyelundupan ganja besar di tengah bencana.
-
Dua lokasi operasi ungkap ratusan kilogram ganja kering.
-
Kurir ditangkap, barang bukti langsung dimusnahkan aparat kepolisian.
SuaraSumbar.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 120 kilogram lebih di tengah situasi tanggap darurat bencana.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumbar, Brigjen Pol Solihin, mengatakan bahwa fokus petugas kepolisian turut tercurah pada penanganan bencana. Namun, Polda Sumbar tidak lengah dalam mengawasi peredaran penyelundupan narkoba.
“Ternyata ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi bencana yang terjadi, namun percayalah Polda Sumbar tidak lengah walaupun sedang fokus pada upaya penanganan bencana,” katanya, Jumat (12/12/2025).
Kasus ini berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba melalui operasi di dua lokasi berbeda yakni Kabupaten Pasaman pada 2 Desember dan Kabupaten Agam pada 20 November.
Solihin mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta yang meminta seluruh anggota tetap waspada terhadap peredaran narkoba.
Menurut Solihin, ratusan kilogram ganja itu diduga kuat akan diedarkan ke sejumlah kota besar di Sumbar seperti Padang dan Bukittinggi.
“Untungnya peredaran itu bisa digagalkan sehingga narkoba tidak sampai ke masyarakat, jumlah sebanyak itu bisa menyelamatkan setidaknya empat puluh ribu orang,” jelasnya.
Usai rilis kasus, barang bukti ganja langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Polda Sumbar. Proses pemusnahan disaksikan Jaksa Penuntut Umum, tokoh masyarakat, tokoh adat, unsur Forkopimda, TNI, serta perwakilan Kepabeanan dan Cukai.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan.
Ia mengungkapkan, dalam rentang 11 November hingga 11 Desember 2025, sebanyak 12 pelaku yang berperan sebagai kurir telah ditangkap. Mereka kini menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 114 ayat (1) dan (2), 112 ayat (1) dan (2), serta 111 ayat (1) dan (2).
Apresiasi atas kinerja Polda Sumbar juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) yang turut hadir. (Antara)
Berita Terkait
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
-
Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga
-
CEO Semen Padang FC Minta Maaf, Siapkan Rencana Bangkit Pasca Degradasi ke Liga 2
-
Jadwal 'Brutal' Tak Halangi Dewa United, Jan Olde Riekerink Puji Mental Banten Warriors
-
Semen Padang Dipastikan Degradasi usai Tumbang 0-1 dari Dewa United
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tanda-Tanda Tubuh Kelelahan yang Sering Diabaikan dan Cara Efektif Mengatasinya
-
Pentingnya Sarapan Bergizi untuk Menjaga Energi dan Stamina Sepanjang Hari
-
Minuman Berkafein Bukan Solusi Utama Atasi Kelelahan, Ini Cara Tepat Menjaga Energi Tubuh
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam