-
Ibu muda buang bayi terpotong tiga bagian di Bukittinggi.
-
Pelaku sudah niat bunuh sejak hamil tujuh bulan.
-
Polisi selidiki motif dan cari potongan tubuh bayi hilang.
7. Akui Buang Bayi dalam Keadaan Utuh
Dalam pemeriksaan sementara, Ica mengaku membuang bayinya secara utuh ke dasar ngarai. Namun, pihak kepolisian belum mendapatkan pengakuan soal tindakan pemotongan tubuh bayi.
8. Potongan Tubuh Bayi Berjauhan
Jarak antara potongan tubuh bayi yang ditemukan tidak terlalu berjauhan, hanya beberapa meter. Temuan tersebut diawali oleh warga yang melihat benda mencurigakan di belakang rumahnya.
9. Potongan Tubuh Bayi Masih Dicari
Beberapa bagian tubuh yang belum ditemukan antara lain: tangan kanan dan bagian perut ke dada. Sejumlah tim SAR gabungan termasuk dari masyarakat telah dikerahkan.
10. Terancam Hukuman Berat
Ica telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak baru lahir dan pembuangan jasad ke jurang.
Ia dikenakan pasal 80 ayat (3) jucnto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan terancam penjara paling lama 15 tahun. Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan penjeratan pasal pembunuhan.
Kasus ibu buang bayi yang terjadi di Kota Bukittinggi ini menarik perhatian tidak hanya karena kekerasan dan pembuangannya yang sadis, namun juga karena niat pembunuhan yang muncul jauh sebelum lahirnya bayi tersebut. Proses persalinan mandiri, penyiraman bayi dengan air, pembungkusan, hingga pembuangan ke dalam jurang yang dalamnya sekitar 50 meter menjadi rangkaian fakta yang mengerikan.
Pepolisian masih mengusut lebih lanjut motif serta mekanisme pemisahan potongan tubuh tersebut. Fenomena ini menimbulkan sorotan terkait perlindungan anak dan kondisi kejiwaan pelaku.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja
-
Berakhir Tewas usai Dibuang ke Depan Panti Anak Yatim, Pembuang Bayi di Palmerah Diburu Polisi
-
Tulis Surat Janji Diambil Lagi, Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Cakung Takut Dinikahi Keluarga
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga