-
Ibu muda buang bayi terpotong tiga bagian di Bukittinggi.
-
Pelaku sudah niat bunuh sejak hamil tujuh bulan.
-
Polisi selidiki motif dan cari potongan tubuh bayi hilang.
7. Akui Buang Bayi dalam Keadaan Utuh
Dalam pemeriksaan sementara, Ica mengaku membuang bayinya secara utuh ke dasar ngarai. Namun, pihak kepolisian belum mendapatkan pengakuan soal tindakan pemotongan tubuh bayi.
8. Potongan Tubuh Bayi Berjauhan
Jarak antara potongan tubuh bayi yang ditemukan tidak terlalu berjauhan, hanya beberapa meter. Temuan tersebut diawali oleh warga yang melihat benda mencurigakan di belakang rumahnya.
9. Potongan Tubuh Bayi Masih Dicari
Beberapa bagian tubuh yang belum ditemukan antara lain: tangan kanan dan bagian perut ke dada. Sejumlah tim SAR gabungan termasuk dari masyarakat telah dikerahkan.
10. Terancam Hukuman Berat
Ica telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak baru lahir dan pembuangan jasad ke jurang.
Ia dikenakan pasal 80 ayat (3) jucnto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan terancam penjara paling lama 15 tahun. Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan penjeratan pasal pembunuhan.
Kasus ibu buang bayi yang terjadi di Kota Bukittinggi ini menarik perhatian tidak hanya karena kekerasan dan pembuangannya yang sadis, namun juga karena niat pembunuhan yang muncul jauh sebelum lahirnya bayi tersebut. Proses persalinan mandiri, penyiraman bayi dengan air, pembungkusan, hingga pembuangan ke dalam jurang yang dalamnya sekitar 50 meter menjadi rangkaian fakta yang mengerikan.
Pepolisian masih mengusut lebih lanjut motif serta mekanisme pemisahan potongan tubuh tersebut. Fenomena ini menimbulkan sorotan terkait perlindungan anak dan kondisi kejiwaan pelaku.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja
-
Berakhir Tewas usai Dibuang ke Depan Panti Anak Yatim, Pembuang Bayi di Palmerah Diburu Polisi
-
Tulis Surat Janji Diambil Lagi, Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Cakung Takut Dinikahi Keluarga
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan