Rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait kasus istri potong alat kelamin suami, Selasa (21/10/2025). [Dok. Antara]
Baca 10 detik
-
Istri potong alat kelamin suami karena cemburu buta tragis.
-
Korban sempat berkendara mencari pertolongan sebelum akhirnya meninggal.
-
Pelaku dijerat Pasal 354 KUHP ancaman sembilan tahun penjara.
3. Polisi tetapkan istri sebagai tersangka utama
Polisi memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan HZ sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
“Kami naikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan istri korban sebagai tersangka,” tutur Ganda.
HZ kini dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dalam rekonstruksi di Mapolsek Kebon Jeruk, penyidik memperagakan 18 adegan untuk mengungkap kronologi kejadian.
Berita Terkait
-
Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal
-
DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia
-
Hera Mantan ART Siap Tempuh Restorative Justice Asal Erin Taulany Penuhi 3 Syarat Ini
-
Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris: Arti Sandi Rahasia Aliran Uang dalam Skandal Imigrasi
-
Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rp 100 Juta Tiap Jumat dari Pengurusan Izin WNA
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian
-
Aktivitas Bongkar Muat Barang di Sumbar Alami Penuruan, Ini Data Lengkap dari BPS
-
2 Orang Kena Peluru Nyasar di UNP, SPK Sumbar Desak Investigasi Independen