Rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait kasus istri potong alat kelamin suami, Selasa (21/10/2025). [Dok. Antara]
Baca 10 detik
-
Istri potong alat kelamin suami karena cemburu buta tragis.
-
Korban sempat berkendara mencari pertolongan sebelum akhirnya meninggal.
-
Pelaku dijerat Pasal 354 KUHP ancaman sembilan tahun penjara.
3. Polisi tetapkan istri sebagai tersangka utama
Polisi memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan HZ sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
“Kami naikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan istri korban sebagai tersangka,” tutur Ganda.
HZ kini dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dalam rekonstruksi di Mapolsek Kebon Jeruk, penyidik memperagakan 18 adegan untuk mengungkap kronologi kejadian.
Berita Terkait
-
Bandingkan Suami Security dengan Mantannya yang Dokter hingga Pejabat, Perempuan Ini Kena Hujat
-
Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!
-
Ramai Gosip Istri Ahmad Sahroni Selingkuh dengan Musisi Terkenal, Pengalihan Isu BBM?
-
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi
-
Tak Tutupi Kehamilan Menantu, Eva Manurung Ungkap Jenis Kelamin Calon Anak Virgoun
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Pemotongan Hewan Kurban di Agam Diprediksi Mencapai 5.700 Ekor
-
BRI Tegaskan Isu Oknum Bukan Bagian Pekerjaan, Pelanggaran Kode Etik Tak Ditolerir
-
118 Hotel di Madinah Siap Tampung Jemaah Haji Indonesia
-
Aktivitas Gempa Gunung Marapi Didominasi Hembusan-Tremor Non Harmonik
-
Waspada! Gas Beracun Gunung Marapi Mengintai, Warga dan Pendaki Dilarang Mendekat