Riki Chandra
Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert [Dok. PSSI]
Baca 10 detik
  •  Klaim Prabowo pecat Kluivert dan Erick Thohir terbukti hoaks.

  • Mafindo pastikan tidak ada bukti resmi pemecatan dari PSSI.

  • Pemecatan Ketum PSSI hanya bisa lewat mekanisme Kongres Exco.

SuaraSumbar.id - Beredar video bernarasi bahwa Presiden Prabowo Subianton memecat Kluivert dan Erick Thohir dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.

Video tersebut diunggah akun “Ari Saputro” pada Minggu (12/10/2025) itu viral di media sosial TikTok. Berikut narasinya:

“Prabowo Pecat Erick Thohir dan Patrik, STY Dipanggil Lagi. Prabowo Resmi Pecat Kluivert serta Erick Thohir. Kalian Telah Gagalkan Keinginan Saya Indonesia Harus Piala Dunia.”

Benarkah informasi tersebut?

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax dengan memasukkan kata kunci “Prabowo resmi pecat Kluivert dan Erick Thohir” ke mesin pencarian Google, tidak ditemukan satu pun sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Hoaks Prabowo Subianton memecat Kluivert dan Erick Thohir dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.. [Dok. Istimewa]

Penelusuran juga dilakukan pada akun Instagram resmi PSSI, tempat Patrick Kluivert menjabat sebagai pelatih timnas Indonesia dan Erick Thohir sebagai Ketua Umum.

Hasilnya, tidak ditemukan unggahan yang menunjukkan adanya pemberhentian kedua tokoh tersebut. Hingga kini, akun resmi PSSI masih menampilkan aktivitas Kluivert dan Erick dalam kapasitas jabatannya masing-masing.

Tim Cek Fakta menelusuri tentang kewenangan pemerintah terkait pemecatan pelatih dan ketua umum PSSI. Ditemukan artikel dari Suara.com berjudul “Viral #ErickOut, Siapa yang Berhak Memecat Ketum PSSI?” yang menjelaskan bahwa pemecatan Ketua PSSI bukan wewenang pemerintah atau publik.

Mekanisme pemecatan hanya bisa dilakukan melalui forum Exco (Executive Committee) atau Kongres PSSI sesuai dengan aturan AD/ART organisasi tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, klaim Prabowo pecat Kluivert dan Erick Thohir terbukti tidak benar atau berita hoaks. Tidak ada bukti resmi atau pernyataan yang mendukung kabar tersebut, baik dari pihak pemerintah, PSSI, maupun individu terkait.

Publik diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Load More