-
Pemerintah beri stimulus pajak sementara, bukan hapus pajak permanen.
-
Pegawai bergaji di bawah Rp10 juta hanya sektor tertentu.
-
Klaim bebas pajak viral di TikTok terbukti misinformasi publik.
SuaraSumbar.id - Video bernarasi pegawai bergaji di bawah Rp 10 juta bebas pajak ramai beredar di media sosial, terutama di TikTok.
Sebuah video menampilkan foto Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disertai narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan pajak nol persen bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Berikut narasi yang beredar:
“SAH! Gaji Dibawah Rp10 jt BEBAS PAJAK
PAJAK NOL! RAKYAT MERDEKA BERITA GEMBIRA!!!
PEMERINTAH RESMI HAPUS PAJAK UNTUK GAJI DI BAWAH 10 JUTA
RAKYAT SORAK: PAJAK 0% HIDUP MAKIN LEGA”
Namun, benarkah pemerintah hapus pajak di bawah gaji Rp 10 juta?
Dari penelusuran tim Cek Fakta, tidak ditemukan artikel yang membahasan pembebasan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 10 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku bukanlah penghapusan pajak permanen.
Pemerintah hanya melanjutkan stimulus ekonomi berupa pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor tertentu. Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.
Menurut Airlangga, stimulus pajak tersebut diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya, seperti industri tekstil, kulit, alas kaki, pakaian jadi, dan furnitur.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Hingga kini, kebijakan itu telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta pekerja di Indonesia.
Pada September 2025, pemerintah juga memperluas cakupan insentif ini ke sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).
Kriteria Penerima Insentif
- Penerima insentif pajak harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.
- Pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian maksimal Rp500.000.
Kebijakan ini bersifat sementara, bukan penghapusan pajak permanen untuk semua pekerja bergaji di bawah Rp10 juta.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Viral Murid Acungkan Jari Tengah ke Guru, Dedi Mulyadi Usul Pelaku Dihukum
-
Bocil Ini Viral Bikin Klinik Kecantikan Khusus Gen Alpha, Sekali Perawatan cukup Bayar Rp2000
-
Viral! Cowok 18 Tahun Masuk IGD Ngaku Menstruasi, Dokter Ungkap Fakta Pilu di Baliknya
-
Lebih Enak MBG? Penampakan Makanan Tak Layak Prajurit AS Saat Perang Lawan Iran
-
Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026
-
3 Bedak untuk Kulit Sensitif: Pilihan Aman agar Wajah Tetap Sempurna Tanpa Iritasi
-
Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?
-
Kasat Lantas Solok Kota Dimutasi di Tengah Sorotan Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat