Riki Chandra
Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Nur Amira (37) saat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar). [Dok. Antara/Halbert Caniago]
Baca 10 detik
  •  Imigrasi Sumbar siapkan pemindahan WNA Nur Amira ke Konjen Malaysia.

  • Nur Amira diduga langgar izin tinggal, kini ditahan di Agam.

  • Kasus keimigrasian WNA berdarah Malaysia-Singapura masih diproses lanjut.

SuaraSumbar.id - Kantor Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) segera membawa WNA Nur Amira (37) ke Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dilakukan untuk proses keimigrasian lebih lanjut. Langkah ini menyusul permintaan resmi dari Konjen Malaysia yang dikirim melalui surat elektronik.

“Terakhir itu ada email dari Konsulat Jenderal Malaysia yang meminta agar menghadirkan Nur Amira ke Medan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin, Rabu (8/10/2025).

Saat ini, Nur Amira masih berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam. Ia diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Meski demikian, Nurudin menyebut pihaknya belum dapat memastikan kapan Nur Amira akan dibawa ke Medan, sebab seluruh berkas dan dokumen pendukung masih dilengkapi oleh pihak Imigrasi.

“Belum bisa dipastikan kapan dibawa karena berkasnya masih dilengkapi oleh petugas Imigrasi Non TPI Agam,” jelasnya.

Menurut Nurudin, Nur Amira bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara asing berdarah Malaysia dan Singapura yang sudah lama menetap di Indonesia, tepatnya di Kota Payakumbuh sejak 1996.

Ia datang pertama kali ke Indonesia hampir tiga dekade lalu, kemudian menikah dengan seorang warga Payakumbuh pada 2009 dan bercerai pada 2015.

Dari pernikahan itu, ia memiliki seorang anak bernama Zahira (15) yang kini menumpang di rumah warga di Payakumbuh. Selama tinggal di Indonesia, Nur Amira sempat memiliki KTP Indonesia, namun dokumen tersebut diketahui tidak dibuat sesuai prosedur.

Kasus ini mencuat setelah Imigrasi menerima laporan pada Oktober 2024 terkait keberadaan seorang WNA yang menetap secara ilegal di Payakumbuh. Setelah dilakukan pemeriksaan, Nur Amira akhirnya dideportasi ke Malaysia.

“Pada Oktober 2024 Imigrasi mendeportasi Nur Amira ke Malaysia,” ujar Nurudin.

Namun, setibanya di Malaysia, Nur Amira kembali diamankan otoritas setempat karena masalah dokumen keimigrasian. Pemerintah Malaysia kemudian menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) melalui Konjen Malaysia di Johor.

“Dari situ Nur Amira kembali dideportasi ke Indonesia,” tambahnya.

Usai kembali ke Indonesia, Nur Amira mencoba mengubah alamat domisilinya dari Payakumbuh ke Kabupaten Limapuluh Kota. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Dinas Catatan Sipil karena KTP miliknya telah dinonaktifkan.

Saat ini, pihak Imigrasi terus berkoordinasi dengan Konjen Malaysia di Medan untuk menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya terhadap Nur Amira. (Antara)

Load More