-
Imigrasi Sumbar siapkan pemindahan WNA Nur Amira ke Konjen Malaysia.
-
Nur Amira diduga langgar izin tinggal, kini ditahan di Agam.
-
Kasus keimigrasian WNA berdarah Malaysia-Singapura masih diproses lanjut.
SuaraSumbar.id - Kantor Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) segera membawa WNA Nur Amira (37) ke Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu dilakukan untuk proses keimigrasian lebih lanjut. Langkah ini menyusul permintaan resmi dari Konjen Malaysia yang dikirim melalui surat elektronik.
“Terakhir itu ada email dari Konsulat Jenderal Malaysia yang meminta agar menghadirkan Nur Amira ke Medan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin, Rabu (8/10/2025).
Saat ini, Nur Amira masih berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam. Ia diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Meski demikian, Nurudin menyebut pihaknya belum dapat memastikan kapan Nur Amira akan dibawa ke Medan, sebab seluruh berkas dan dokumen pendukung masih dilengkapi oleh pihak Imigrasi.
“Belum bisa dipastikan kapan dibawa karena berkasnya masih dilengkapi oleh petugas Imigrasi Non TPI Agam,” jelasnya.
Menurut Nurudin, Nur Amira bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara asing berdarah Malaysia dan Singapura yang sudah lama menetap di Indonesia, tepatnya di Kota Payakumbuh sejak 1996.
Ia datang pertama kali ke Indonesia hampir tiga dekade lalu, kemudian menikah dengan seorang warga Payakumbuh pada 2009 dan bercerai pada 2015.
Dari pernikahan itu, ia memiliki seorang anak bernama Zahira (15) yang kini menumpang di rumah warga di Payakumbuh. Selama tinggal di Indonesia, Nur Amira sempat memiliki KTP Indonesia, namun dokumen tersebut diketahui tidak dibuat sesuai prosedur.
Kasus ini mencuat setelah Imigrasi menerima laporan pada Oktober 2024 terkait keberadaan seorang WNA yang menetap secara ilegal di Payakumbuh. Setelah dilakukan pemeriksaan, Nur Amira akhirnya dideportasi ke Malaysia.
“Pada Oktober 2024 Imigrasi mendeportasi Nur Amira ke Malaysia,” ujar Nurudin.
Namun, setibanya di Malaysia, Nur Amira kembali diamankan otoritas setempat karena masalah dokumen keimigrasian. Pemerintah Malaysia kemudian menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) melalui Konjen Malaysia di Johor.
“Dari situ Nur Amira kembali dideportasi ke Indonesia,” tambahnya.
Usai kembali ke Indonesia, Nur Amira mencoba mengubah alamat domisilinya dari Payakumbuh ke Kabupaten Limapuluh Kota. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Dinas Catatan Sipil karena KTP miliknya telah dinonaktifkan.
Saat ini, pihak Imigrasi terus berkoordinasi dengan Konjen Malaysia di Medan untuk menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya terhadap Nur Amira. (Antara)
Berita Terkait
-
Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal
-
WN Asal Nigeria Terbanyak Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia, Ini Kasusnya!
-
Antusiasme Penonton IHR Cup II 2025 Payakumbuh: Pecahkan Rekor, Tembus 50 Ribu Pengunjung
-
Dari Musik hingga Pacuan Kuda: Festival SARGA Siap Meriahkan Payakumbuh di IHR Cup II 2025!
-
Indonesia's Horse Racing Cup II 2025 dan Sarga Festival Hadir di Payakumbuh Sumbar
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
CEK FAKTA: PLN Sebar Token Listrik Gratis Rp 250 Ribu di Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Tewas dalam Kebakaran di Burj Khalifa, Videonya Viral!
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?
-
Imigrasi Sumbar Ungkap Nasib WN Malaysia Punya Anak di Payakumbuh: Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya!
-
Polda Sumbar Segera Rampungkan Berkas Kasus Sabu 50 Kg Jaringan Internasional, 1 Tersangka Ditahan!