-
Polisi gerebek pengoplosan gas elpiji ilegal.
-
Ratusan tabung elpiji berbagai ukuran disita dari lokasi dan tiga pelaku ditangkap.
-
Pelaku raup untung Rp40 juta per bulan selama delapan bulan.
SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek rumah yang menjadi lokasi aktivitas pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubdi ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (1/10/2025) sore.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yakni bernama Ganda (40 tahun), Indra (36) dan Kevin (27). Mereka merupakan pemilik dan pekerja.
Lokasi aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ini berada di belakang rumah. Sementara di bagian samping berdiri bangunan yang merupakan indekos. Sehingga aktivitas pengoplosan tertutup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga sekitar yang sering mencium bau gas yang menyengat.
"Tempat ini adalah tempat milik pribadi, tidak ada izin untuk melakukan usaha. (Aktivitas) ini tercium masyarakat, bau gas menyebar," ujar Andry.
Andry mengungkapkan timnya berhasil menyita ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran. Termasuk, alat-alat yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aktivitas pengoplosan.
"Tabung yang berhasil kami sita dari TKP di antaranya gas berukuran 3 kilogram sebanyak 150 tabung dan tabung gas 12 kilogram sekitar 80 tabung dan untuk tabung gas 50 kilogram sebanyak 4 tabung," ungkapnya.
Terkait alat regulator, kata Andry, terduga pelaku membeli secara online. Sedangkan tabung-tabung gas didapat atau dibeli terduga pelaku di warung-warung sekitar Kota Padang.
"Mereka mengumpulkan tabung yang didapat dari warung. Gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram dan 50 kilogram lalu dijual kembali ke warung sekitar Kota Padang," imbuhnya.
Raup Untung Rp 40 Juta
Andry menambahkan dari hasil intrograsi sementara, terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan gas ini selama 8 bulan. Rata-rata, terduga pelaku berhasil untung puluhan juta rupiah.
"Keuuntungnya adalah dari hasil penjualan dengan selisih yang cukup lumayan. Dari pendapatan rata-rata perbulan Rp 40 juta," kata Andry.
Kepolisian, lanjut Andry, terus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi. Operasi penindakan akan selalu dilakukan.
"Kami sudah sering menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Kami terus gencar melakukan operasi," tegasnya.
"Untuk ketiga terduga pelaku, bakal dijerat dengan undang-undang migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 KUHP, ditambah pasal 49 di undang-undang cipta kerja. ancaman hukuman 6 tahun," sambung Andry.
Berita Terkait
-
Kronologi Penyerangan Aksi Women's March di Monas: 3 Orang Jadi Korban Kekerasan OTK
-
Diadang Polisi hingga Saling Dorong, Womens March Desak MBG Disetop dan Pembalut Bebas PPN!
-
Detik-Detik Menegangkan: Bandar Sabu 1,5 Kg di Kalsel Dilumpuhkan Usai Mau Tusuk Polisi
-
Modal Pistol Mainan, 4 Pemuda di Bekasi Nyamar Jadi Intel Culik Warga Demi Duit Tebusan
-
Daftar 10 Jenderal Polri yang Pernah Tersandung Kasus Hukum, Terbaru Listyo Sigit
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Soroti Disharmoni Putusan Bawaslu dan MK, APHTN-HAN Usulkan Mekanisme Baru Sengketa Pemilu
-
Literasi Keuangan Sumbar Masih 76,6 Persen, Easycash Sasar Mahasiswa dan UMKM
-
BRI Private dan BRI Prioritas Tawarkan Privilege Pendidikan Anak di Sequoia School
-
Sempat Lumpuh Lima Jam Akibat Longsor, Jalur Sumbar-Riau di Limapuluh Kota Kembali Bisa Dilalui
-
Longsor Timbun Badan Jalan di Pangkalan Limapuluh Kota, Akses Sumbar-Riau Ditutup