- Sumatera Barat perpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September.
- 22 provinsi gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor bersama.
- Wajib pajak dapat bebas denda, pajak progresif, dan BBNKB.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menjadi provinsi paling lengkap memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 September 2025, menjadikannya momentum emas bagi masyarakat Sumbar untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda.
Selain Sumbar, ada 21 provinsi lain yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan September 2025. Program yang ditawarkan beragam, mulai dari pembebasan pajak progresif, penghapusan denda, penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hingga diskon pengurangan pokok pajak kendaraan.
“Program pemutihan bukan sekadar potongan pajak untuk meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif,” demikian tertulis dalam akun resmi Bapenda Sumbar.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumbar meliputi pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100% (kecuali masa pajak tahun berjalan); pembebasan denda PKB; pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II); pembebasan pajak progresif; serta pembebasan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja.
Pembebasan tunggakan pokok PKB tidak termasuk atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi.
Menurut Bapenda Sumbar, partisipasi masyarakat terus meningkat. Hingga Agustus 2025, sekitar 275 ribu wajib pajak telah memanfaatkan program ini. Targetnya, lebih dari 640 ribu wajib pajak bisa terbantu sebelum 30 September 2025. Data menunjukkan jumlah kendaraan menunggak menurun drastis, dengan tambahan pendapatan daerah mencapai puluhan miliar rupiah.
Berikut daftar 22 provinsi yang masih membuka kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
1. Aceh – Pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
2. Riau – Perpanjangan program sampai 15 Desember 2025, termasuk penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak untuk kendaraan yang menunggak dua tahun ke atas.
3. Sumatera Barat – Pemutihan hingga 30 September 2025, mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB, denda, BBNKB II, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
4. Jambi – Berlaku 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi.
5. Bangka Belitung – Program jilid 2, 1 September hingga 30 November 2025; cukup bayar satu tahun dan bebas pokok tunggakan, denda, pajak progresif, dan BBNKB mutasi masuk.
6. Sumatera Selatan – Hingga 17 Desember 2025, insentif meliputi cukup bayar PKB satu tahun, bebas tunggakan dan sanksi, BBNKB II, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
7. Lampung – Berlangsung sampai 31 Oktober 2025, mencakup bebas pokok tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB bekas, serta kemudahan untuk kendaraan mutasi masuk.
8. Banten – Pemutihan berlaku hingga 31 Oktober 2025; yang cukup membayar PKB 2025 akan diampuni denda dan tunggakan tahun sebelumnya.
9. Jawa Barat – Program berlanjut hingga 30 September 2025, penghapusan tunggakan dan denda, cukup bayar tahun berjalan.
10. Yogyakarta – Dari 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025, pembebasan denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun lalu.
11. Bali – Pemprov Bali menghapus pajak progresif dan menggelar pemutihan denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ, serta opsen PKB mulai 22 September hingga 22 November 2025.
12. Nusa Tenggara Barat (NTB) – Diskon dan pemutihan berlaku sampai 30 September 2025, dibagi dalam enam klaster, termasuk pembebasan tunggakan PKB lama dan diskon untuk mutasi kendaraan.
13. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Program mulai 28 Juli hingga 30 September 2025; bebas denda, bebas pajak progresif, diskon tunggakan PKB, dan pengurangan BBNKB bagi mutasi masuk.
14. Kalimantan Barat (Kalbar) – Pemutihan berlaku hingga 20 Desember 2025; fasilitas bebas denda, penghapusan pajak progresif, diskon pokok PKB, dan gratis BBN kendaraan bekas.
15. Kalimantan Selatan (Kalsel) – Sampai 31 Desember 2025, termasuk diskon 25% pokok PKB dan 34,17% untuk BBNKB, serta penghapusan tunggakan dan denda.
16. Kalimantan Utara (Kaltara) – Berlaku 1 Agustus sampai 30 September 2025; bebas denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ, diskon PKB dan BBNKB mutasi masuk.
17. Sulawesi Utara (Sulut) – Hingga 30 September 2025; program menawarkan diskon PKB, bebas denda, penghapusan pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.
18. Sulawesi Selatan (Sulsel) – Berlangsung sampai 31 Desember 2025, diskon PKB 9,5%, bebas denda, potongan tunggakan hingga 50%.
19. Sulawesi Tenggara (Sultra) – Fokus pada pelajar/mahasiswa dengan pembebasan denda dan tunggakan tahun 2024 ke bawah, berlaku hingga April 2026.
20. Maluku Utara (Malut) – Pemutihan berlangsung hingga 30 November 2025, menyasar bebas pokok dan denda PKB, mutasi luar provinsi, dan bebas denda SWDKLLJ.
21. Papua – Diperpanjang hingga 30 September 2025; diskon 30% untuk tunggakan ≥ 2 tahun, 40% diskon pokok pajak mutasi masuk, bebas denda PKB dan SWDKLLJ.
22. Papua Barat – Program berlangsung hingga 20 Desember 2025 dengan penghapusan denda PKB tahun 2024 ke bawah dan pengurangan pokok pajak 2025 serta BBNKB.
Tag
Berita Terkait
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Mau Gandeng Penjual Rokok Ilegal Biar Tetap Bayar Pajak
-
Harga Buku Mahal, Literasi Kian Tertinggal: Alasan Pajak Buku Perlu Subsidi
-
KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Kejar 200 Pengemplang Pajak yang Tagihannya Mencapai Rp 60 Triliun
-
Aktivis Kecam Pemerintah: Pajak Rakyat Dinaikkan, Cukai Rokok Dibiarkan Stagnan
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Gunung Marapi Meletus 12 Kali: Status Waspada, Warga Diminta Siaga!
-
Polresta Padang Gagalkan Bentrokan Pelajar di Berok Nipah, Puluhan Remaja Diamankan
-
CEK FAKTA: Salsa Erwina Gabung ke Kabinet Merah Putih, Benarkah?
-
Semen Padang FC Terjungkal di Kandang Sendiri, Digasak Bali United 3-1
-
Benarkah Air Cucian Beras Bikin Kulit Becahaya? Ini Fakta Terbarunya