- Kemenko PM buka lowongan Non ASN untuk fotografer dan staf komunikasi.
- Pelamar kirim CV, portofolio, surat motivasi sebelum 30 September 2025.
- Posisi strategis tanpa batas usia, peluang bagi profesional muda.
SuaraSumbar.id - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) kembali membuka lowongan kerja Non ASN untuk dua posisi yaitu fotografer dan staf komunikasi strategis.
Pengumuman rekrutmen ini dibagikan melalui akun Instagram resmi @kemenkopmri. Lowongan kerja Non ASN Kemenko PM ini menyebut bahwa pengiriman berkas dibuka hingga 30 September 2025.
Pelamar yang berminat diharapkan memenuhi kualifikasi untuk posisi fotografer atau staf komunikasi strategis.
Posisi dan Kualifikasi
1. Fotografer
- Tugas dan tanggung jawab: mendokumentasikan kegiatan kementerian dalam dan luar kota; memilih, mengedit, dan mengirim hasil foto ke meja redaksi dengan cepat dan tepat waktu; mengemas dan mengambil produk foto secara kreatif.
- Persyaratan: minimal 3 tahun pengalaman sebagai fotografer; cekatan dan adaptif dalam lingkungan kerja yang dinamis; memiliki kepekaan visual dan pemahaman multimedia dalam peliputan.
2. Staf Komunikasi Strategis
- Tugas dan tanggung jawab: menyusun dan mendistribusikan siaran pers; mengembangkan dan mengeksekusi rencana strategi komunikasi yang efektif; membangun dan menjaga hubungan baik dengan media dan jurnalis.
- Persyaratan: lulusan S1 di bidang komunikasi, hubungan masyarakat, jurnalistik, pemasaran, atau bidang terkait lebih diutamakan; memiliki 2 tahun pengalaman sebagai jurnalis/wartawan; kemampuan komunikasi tertulis dan verbal yang kuat; fasih berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
Cara Melamar dan Tenggat Waktu
- Bagi pelamar yang memenuhi syarat lowongan kerja Non ASN Kemenko PM, cara melamar adalah mengirimkan CV, portofolio, dan surat motivasi ke alamat email rekomdatin@kemenkopm.go.id.
- Subjek email harus disesuaikan: Fotografer_KemenkoPM untuk posisi fotografer, dan Staf Komunikasi_KemenkoPM untuk posisi staf komunikasi strategis.
- Batas akhir pengiriman berkas adalah 30 September 2025. Hingga sekarang, belum ada pengumuman bahwa lowongan tersebut sudah ditutup.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) sendiri adalah lembaga baru, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024, yang bertugas menyinkronkan dan mengendalikan kebijakan lintas kementerian dalam agenda pemberdayaan masyarakat.
Berita Terkait
-
Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga
-
Syarat Maksimal, Gaji Minimal: Standar Tak Masuk Akal dalam Lowongan Kerja
-
Saat Gelar Tak Lagi Jadi Tiket Masuk: Realita Pahit Dunia Kerja Bagi Lulusan Baru
-
Syarat Berpenampilan Menarik di Lowongan Kerja, Bentuk Beauty Privilege?
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu
-
Rumah Dekat Jalan Raya Tingkatkan Risiko Gangguan Pernapasan pada Anak