- Proses perceraian 2025 lebih mudah melalui e-Court atau pengadilan langsung.
- Dokumen lengkap dan syarat jelas wajib dipenuhi agar surat cerai sah.
- Biaya perceraian bervariasi, tersedia layanan prodeo bagi masyarakat tidak mampu.
SuaraSumbar.id - Pemerintah mencatat bahwa jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 399.908 kasus. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya tetapi tetap menjadi perhatian serius.
Dalam kondisi ini, surat cerai menjadi dokumen penting, sehingga memahami cara mengurus surat cerai yang sah melalui e-Court atau secara offline sangat diperlukan agar hak-hak pihak yang bercerai terlindungi.
Berdasarkan statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS), perselisihan dan pertengkaran terus menerus adalah penyebab paling banyak perceraian di Indonesia, mencapai 251.125 kasus pada 2024. Faktor ekonomi menduduki posisi kedua, dengan 100.198 kasus, mengalahkan KDRT, judi, dan mabuk.
Penerapan cara mengurus surat cerai via sistem online diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.
Melalui e-Court, tersedia modul seperti:
- e-Filing untuk pendaftaran gugatan secara online
- e-Payment pembayaran panjar biaya perkara secara virtual
- e-Summons pemanggilan pihak secara elektronik
- e-Litigasi (persidangan elektronik) dan pengiriman dokumen seperti replik, duplik, jawaban secara online
Syarat dan Prosedur Offline (Pengadilan Agama atau Negeri)
- Surat nikah asli dan salinan legalisir bermaterai
- KTP, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran anak jika ada
- Dokumen tambahan bila terdapat harta bersama atau alamat tergugat tidak jelas
Tata cara offline terbagi berdasarkan agama:
1. Pengadilan Agama (Muslim)
Cerai gugat atau cerai talak, termasuk mediasi, sidang, ikrar talak jika berlaku, dan penerbitan akta cerai maksimal 7 hari setelah putusan tetap.
2. Pengadilan Negeri (non Muslim)
Gugatan diajukan ke pengadilan negeri domisili tergugat, mediasi, putusan, kemudian akta cerai diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setelah dokumen lengkap.
Biaya dan Hak Asuh Anak
Tahun 2025, kisaran biaya perceraian:
Berita Terkait
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tasya Farasya Digugat Cerai, Ibunda Unggah Video Menohok: Hanya Tuhan yang Tahu Perjuanganku!
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Keluarga Mpok Alpa Kaget! Suami Mendiang Ajukan Hak Wali Anak Tanpa Izin?
-
Andre Taulany Gugat Cerai Lagi! Kali Ini di Jakarta Selatan, Berhasilkah?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tugu Simpang Tinju Padang, Ada Kisah di Balik Kepalan Tangan
-
Syarat Kambing Aqiqah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dengan Tata Caranya
-
Cara Urus Surat Cerai Lewat e-Court dan Pengadilan 2025, Lengkap dengan Syaratnya
-
CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Terima Tawaran Jepang 10 Juta Imigran?
-
Kapan Film Pesugihan Sate Gagak Tayang di Bioskop? Trailernya Kocak dan Bikin Kepo!