SuaraSumbar.id - Masyarakat dihebohkan dengan tautan pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 yang beredar di Facebook dengan narasi bahwa pendaftaran telah dibuka resmi untuk beberapa instansi.
Informasi itu disebarkan akun Facebook bernama “lowongan kerja” dan berikut narasinya:
“Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk beberapa instansi.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menyelidiki klaim ini dengan memasukkan kata kunci “pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025” ke Google.
Pencarian menunjukkan bahwa penjelasan resmi hanya tersedia di media seperti Kompas.com yang menyebut bahwa pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 hanya bisa dilakukan melalui SSCASN BKN.
Setelah membuka tautan yang dibagikan di Facebook, Mafindo menemukan bahwa laman tersebut tidak mengarah ke portal resmi SSCASN.
Bahkan, pengguna diminta untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor telepon—praktik yang khas dalam phishing. Oleh karena itu, tautan tersebut dipastikan sebagai konten palsu.
Fakta Resmi dan Ketentuan Pendaftaran
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dibuka untuk tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN atau pernah mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 namun belum lolos.
Gaji minimal ditetapkan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah, mulai dari sekitar Rp2,1 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilaksanakan melalui portal SSCASN BKN.
BKN memberikan relaksasi waktu pengisian dokumen hingga 22 September 2025, dan untuk usul penetapan Nomor Induk hingga 25 September 2025. Tahapan penetapan Nomor Induk tetap sesuai jadwal hingga 30 September 2025.
Kesimpulan
Tautan yang mengklaim membuka pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 namun tidak melalui SSCASN BKN adalah hoaks / konten tiruan.
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kenapa Harga Gambir Belum Stabil? Ini Solusi Mentan untuk Sumbar
-
BRI Peduli Atasi Sampah Bali Lewat Pelatihan Penguatan Mutu dan Inovasi Pupuk Kompos
-
Musprov Luar Biasa KONI Sumbar Digelar 29 September 2025, Ini Penjelasan Karteker
-
CEK FAKTA: Sahroni Salahkan Polisi Usai Rumahnya Dijarah, Viral di Medsos!
-
7 Makanan Super yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing, Wajib Dicoba!