SuaraSumbar.id - Masyarakat dihebohkan dengan tautan pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 yang beredar di Facebook dengan narasi bahwa pendaftaran telah dibuka resmi untuk beberapa instansi.
Informasi itu disebarkan akun Facebook bernama “lowongan kerja” dan berikut narasinya:
“Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk beberapa instansi.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menyelidiki klaim ini dengan memasukkan kata kunci “pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025” ke Google.
Pencarian menunjukkan bahwa penjelasan resmi hanya tersedia di media seperti Kompas.com yang menyebut bahwa pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 hanya bisa dilakukan melalui SSCASN BKN.
Setelah membuka tautan yang dibagikan di Facebook, Mafindo menemukan bahwa laman tersebut tidak mengarah ke portal resmi SSCASN.
Bahkan, pengguna diminta untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor telepon—praktik yang khas dalam phishing. Oleh karena itu, tautan tersebut dipastikan sebagai konten palsu.
Fakta Resmi dan Ketentuan Pendaftaran
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dibuka untuk tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN atau pernah mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 namun belum lolos.
Gaji minimal ditetapkan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah, mulai dari sekitar Rp2,1 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilaksanakan melalui portal SSCASN BKN.
BKN memberikan relaksasi waktu pengisian dokumen hingga 22 September 2025, dan untuk usul penetapan Nomor Induk hingga 25 September 2025. Tahapan penetapan Nomor Induk tetap sesuai jadwal hingga 30 September 2025.
Kesimpulan
Tautan yang mengklaim membuka pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 namun tidak melalui SSCASN BKN adalah hoaks / konten tiruan.
Berita Terkait
-
Rundown dan Jadwal Ujian CAT PPPK BGN 2025 18-29 Desember 2025
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
-
Revisi UU ASN 2023: Kontrak PPPK Diperpanjang Berdasarkan Faktor Apa Saja?
-
Viral Purbaya Usul MBG Diganti Uang, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Lowongan PPPK Badan Gizi Nasional Dibuka! Ada 32.000 Formasi, Cek Gaji dan Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Harga Mulai Rp 60 Ribuan
-
Pemulihan Irigasi Batang Anai Dipercepat, Jaga Suplai Air Petani Pasca Longsor