Riki Chandra
Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Sidang tuntutan terhadap Mantan Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dalam kasus dugaan pembunuhan atau Polisi tembak Polisi di Pengadilan Padang, Selasa (26/8/2025). [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati dalam kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, dan Kejari Solok Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (26/8/2025).

“Menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” ungkap Moch Taufik Yanuarsah Cs di hadapan majelis hakim

Dakwaan itu merujuk pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP. JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai tuntutan mereka

Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Dadang Iskandar memicu sorotan publik dan pihak keluarga korban, yang berharap hukum dijalankan secara tegas.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mahmud Syaukat, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang mendatang.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada November 2024. Dadang Iskandar didakwa menembak Kepala Satreskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshari (Kompol Anumerta), dalam insiden di kantor Polres Solsel.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tindakannya didorong oleh emosi. “Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi membludak yang membuat saya tidak tau diri, saya khilaf,” kata terdakwa di hadapan majelis hakim, Kamis (7/8/2025).

Menurut pengakuan terdakwa, konflik berawal ketika ia datang ke kantor Polres dengan niat meminta agar sopir pengangkut pasir yang ditahan karena tambang ilegal dibebaskan.

Saat itu, korban yang sedang sibuk dengan handphone mengabaikan ajakan bersalaman dan dialog dari Dadang Iskandar.

“Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau (Kasatreskrim) tetap sibuk dengan handphonenya,” katanya.

Frustrasi dan emosi memuncak, terdakwa lalu mengeluarkan senjata api dan menembak korban dari jarak sekitar dua meter ke bagian kepala.

“Usai tembakan pertama, saya kemudian melepaskan tembakan kedua karena menyangka korban hendak mengambil senjata api miliknya,” ujarnya.

Ia juga menyebut sempat menembaki rumah dinas Kepala Polres Solsel, meski tidak ingat berapa kali tembakan dilepaskan. (Antara)

Load More