SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati dalam kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, dan Kejari Solok Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (26/8/2025).
“Menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” ungkap Moch Taufik Yanuarsah Cs di hadapan majelis hakim
Dakwaan itu merujuk pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP. JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai tuntutan mereka
Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Dadang Iskandar memicu sorotan publik dan pihak keluarga korban, yang berharap hukum dijalankan secara tegas.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mahmud Syaukat, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang mendatang.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada November 2024. Dadang Iskandar didakwa menembak Kepala Satreskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshari (Kompol Anumerta), dalam insiden di kantor Polres Solsel.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tindakannya didorong oleh emosi. “Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi membludak yang membuat saya tidak tau diri, saya khilaf,” kata terdakwa di hadapan majelis hakim, Kamis (7/8/2025).
Menurut pengakuan terdakwa, konflik berawal ketika ia datang ke kantor Polres dengan niat meminta agar sopir pengangkut pasir yang ditahan karena tambang ilegal dibebaskan.
Saat itu, korban yang sedang sibuk dengan handphone mengabaikan ajakan bersalaman dan dialog dari Dadang Iskandar.
“Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau (Kasatreskrim) tetap sibuk dengan handphonenya,” katanya.
Frustrasi dan emosi memuncak, terdakwa lalu mengeluarkan senjata api dan menembak korban dari jarak sekitar dua meter ke bagian kepala.
“Usai tembakan pertama, saya kemudian melepaskan tembakan kedua karena menyangka korban hendak mengambil senjata api miliknya,” ujarnya.
Ia juga menyebut sempat menembaki rumah dinas Kepala Polres Solsel, meski tidak ingat berapa kali tembakan dilepaskan. (Antara)
Berita Terkait
-
Dari Solok ke Semarang: DPR Angkat Bicara soal Aksi Penembakan oleh Oknum Polisi
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
-
Menko Polhukam: Pasal Berlapis Menanti Penembak AKP Dadang Iskandar
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
-
Karier Mentereng Brigjen Elphis Rudy, Paman AKP Ulil yang Tewas Ditembak AKP Dadang
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Kepala Desa Kaya-kaya Sejak Dapat Dana Desa, Benarkah?
-
Benarkah Fenomena Aurora Muncul di Langit Kota Padang? Ini Penjelasan BMKG
-
Pemprov Sumbar Bongkar Daerah Rawan Tambang Ilegal, Mahyeldi: Negara Harus Hadir Secara Adil
-
CEK FAKTA: Purbaya Bongkar Transaksi Rp 1.000 Triliun Jokowi di Bank China, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Minta PLN Naikan Harga Listrik, Benarkah?