SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati dalam kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, dan Kejari Solok Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (26/8/2025).
“Menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” ungkap Moch Taufik Yanuarsah Cs di hadapan majelis hakim
Dakwaan itu merujuk pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP. JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai tuntutan mereka
Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Dadang Iskandar memicu sorotan publik dan pihak keluarga korban, yang berharap hukum dijalankan secara tegas.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mahmud Syaukat, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang mendatang.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada November 2024. Dadang Iskandar didakwa menembak Kepala Satreskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshari (Kompol Anumerta), dalam insiden di kantor Polres Solsel.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tindakannya didorong oleh emosi. “Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi membludak yang membuat saya tidak tau diri, saya khilaf,” kata terdakwa di hadapan majelis hakim, Kamis (7/8/2025).
Menurut pengakuan terdakwa, konflik berawal ketika ia datang ke kantor Polres dengan niat meminta agar sopir pengangkut pasir yang ditahan karena tambang ilegal dibebaskan.
Saat itu, korban yang sedang sibuk dengan handphone mengabaikan ajakan bersalaman dan dialog dari Dadang Iskandar.
“Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau (Kasatreskrim) tetap sibuk dengan handphonenya,” katanya.
Frustrasi dan emosi memuncak, terdakwa lalu mengeluarkan senjata api dan menembak korban dari jarak sekitar dua meter ke bagian kepala.
“Usai tembakan pertama, saya kemudian melepaskan tembakan kedua karena menyangka korban hendak mengambil senjata api miliknya,” ujarnya.
Ia juga menyebut sempat menembaki rumah dinas Kepala Polres Solsel, meski tidak ingat berapa kali tembakan dilepaskan. (Antara)
Berita Terkait
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
-
Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba
-
Dari Solok ke Semarang: DPR Angkat Bicara soal Aksi Penembakan oleh Oknum Polisi
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
CEK FAKTA: Tautan Daftar Mudik Gratis PLN 2026 Beredar, Asli atau Penipuan?
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026