SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati dalam kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, dan Kejari Solok Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (26/8/2025).
“Menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” ungkap Moch Taufik Yanuarsah Cs di hadapan majelis hakim
Dakwaan itu merujuk pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP. JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai tuntutan mereka
Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Dadang Iskandar memicu sorotan publik dan pihak keluarga korban, yang berharap hukum dijalankan secara tegas.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mahmud Syaukat, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang mendatang.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada November 2024. Dadang Iskandar didakwa menembak Kepala Satreskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshari (Kompol Anumerta), dalam insiden di kantor Polres Solsel.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku tindakannya didorong oleh emosi. “Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi membludak yang membuat saya tidak tau diri, saya khilaf,” kata terdakwa di hadapan majelis hakim, Kamis (7/8/2025).
Menurut pengakuan terdakwa, konflik berawal ketika ia datang ke kantor Polres dengan niat meminta agar sopir pengangkut pasir yang ditahan karena tambang ilegal dibebaskan.
Saat itu, korban yang sedang sibuk dengan handphone mengabaikan ajakan bersalaman dan dialog dari Dadang Iskandar.
“Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau (Kasatreskrim) tetap sibuk dengan handphonenya,” katanya.
Frustrasi dan emosi memuncak, terdakwa lalu mengeluarkan senjata api dan menembak korban dari jarak sekitar dua meter ke bagian kepala.
“Usai tembakan pertama, saya kemudian melepaskan tembakan kedua karena menyangka korban hendak mengambil senjata api miliknya,” ujarnya.
Ia juga menyebut sempat menembaki rumah dinas Kepala Polres Solsel, meski tidak ingat berapa kali tembakan dilepaskan. (Antara)
Berita Terkait
-
Dari Solok ke Semarang: DPR Angkat Bicara soal Aksi Penembakan oleh Oknum Polisi
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
-
Menko Polhukam: Pasal Berlapis Menanti Penembak AKP Dadang Iskandar
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
-
Karier Mentereng Brigjen Elphis Rudy, Paman AKP Ulil yang Tewas Ditembak AKP Dadang
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bolehkah Salat Dhuha Berjamaah? Ini Jawabannya
-
5 Fakta Viral Sejoli Asal Lampung Hina Suku Jawa, Diamankan Warga hingga Berujung Begini
-
CEK FAKTA: Viral Video Seorang Pria Tewas Dimangsa Harimau, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim Polri, Videonya Beredar!
-
CEK FAKTA: Sjafrie Sjamsoeddin Umumkan Pajak Kendaraan Gratis hingga Akhir 2025, Asli atau Palsu?