Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 26 Mei 2025 | 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Kota Padang. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kini bisa lebih mudah mengurus perpanjangan dokumen kendaraan bermotor.

Layanan SIM Keliling Kota Padang dan Samsat Keliling Kota Padang kembali hadir hari ini, Senin, 26 Mei 2025, dengan lokasi dan jadwal terbaru yang telah disesuaikan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang pada hari ini berlokasi di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan. Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB.

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dapat mendatangi Samsat Keliling Kota Padang yang hadir di Jalan Patimura, Kecamatan Padang Barat. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Satlantas Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar mendapatkan antrean lebih cepat dan memastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar terus mengikuti informasi terkini melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang, karena jadwal SIM Keliling Kota Padang dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi lapangan.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling Kota Padang, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

- SIM lama yang masih berlaku

- KTP asli dan fotokopi

- Formulir permohonan yang dapat diisi di lokasi

- Biaya perpanjangan sesuai ketentuan PNBP

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, harus melakukan proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polresta Padang.
Ketentuan Layanan Samsat Keliling

Sementara itu, Samsat Keliling Padang hanya melayani perpanjangan STNK tahunan, bukan lima tahunan. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

- STNK asli dan fotokopi

- KTP asli sesuai nama di STNK

- Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)

Layanan ini menjadi solusi praktis untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat dan mempercepat proses administrasi pajak kendaraan.

Antisipasi Lonjakan Layanan Menjelang Libur Panjang

Menjelang libur panjang pada awal Juni 2025, permintaan layanan perpanjangan SIM dan STNK diprediksi akan meningkat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pengurusan dokumen hingga mendekati masa kedaluwarsa.

Berdasarkan data dari Samsat Sumatera Barat, volume pemohon SIM dan STNK keliling meningkat 15 persen menjelang masa libur nasional dan cuti bersama.

Polda Sumbar juga terus melakukan evaluasi terhadap layanan keliling agar cakupan wilayahnya bisa diperluas. Hal ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang tinggal di pinggiran kota atau di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling Kota Padang dan Samsat Keliling Padang, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib administrasi dan menghindari sanksi tilang akibat dokumen kendaraan yang tidak diperpanjang tepat waktu.

Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Padang, Senin (26/5/2025):

Tempat : Simpang Ganting, Padang Selatan

Jam layanan : 08.30 WIB - 14.30 WIB

Perlu diingat bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Kota Padang, Senin (26/5/2025)

Lokasi : JL. Patimura, Padang Barat

Untuk diketahui, jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan alasan teknis.

Jam layanan : 08.00 WIB - 13.00 WIB

(ANTARA)

Load More