Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 22 Mei 2025 | 07:34 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling. [Dok. ChatGPT]

SuaraSumbar.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau membayar pajak kendaraan bermotor, tidak perlu lagi datang ke kantor polisi dan Samsat.

Hari ini, Kamis (22/5/2025), layanan SIM Keliling Padang dan Samsat Keliling Padang kembali beroperasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

Berdasarkan informasi dari Instagram Satlantas Polresta Padang, jadwal SIM Keliling Padang hari ini akan berlangsung di Klinik Annisa Tabing mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota layanan dan memastikan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku.

Di sisi lain, Samsat Keliling Padang juga hadir untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK. Lokasinya berada di Portal Indarung, Lubuk Kilangan, Kota Padang, dan akan melayani warga mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Berikut detailnya:

- Layanan SIM Keliling di Kota Padang hari Kamis (22/5/2025)

Tempat : Klinik Annisa Tabing

Jadwal : 08.30 WIB - 14.00 WIB

- Layanan Samsat Keliling Kota Padang hari Kamis (22/5/2025)

Tempat: Portal Indarung, Lubuk Kilangan - Kota Padang

Jadwal: Pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB

Apa Itu Layanan SIM Keliling?

Layanan SIM Keliling merupakan program pelayanan dari Polri untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satlantas.

Layanan ini bersifat mobile, hadir di berbagai titik strategis di kota, dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Load More