Umat Islam yang berpuasa penting mengetahui jadwal Imsak dan berbuka puasa. [Dok. Antara]
SuaraSumbar.id - Setiap umat Islam yang berpuasa di bulan Ramadan 2025, perlu mengetahui jadwal imsak dan buka puasa. Lantas, kapan jadwal imsak Kota Padang pada Selasa, 18 Maret 2025?
Berikut jawabannya sesuai jadwal imsak Jumat, 18 Maret 2025 untuk Kota Padang.
Imsak: 04.59 WIB
Subuh: 05.09 WIB
Dhuhur: 12.30 WIB
Ashar: 15.29 WIB
Magrib: 18.33 WIB
Isya: 19.41 WIB
Mengetahui jadwal imsak dan waktu salat ini penting bagi masyarakat dan pengurus masjid atau musala dalam menandai waktu salat.
Berita Terkait
-
5 Golongan Ini Wajib Qada atau Fidyah Puasa Ramadan. Kamu Termasuk?
-
Sejarah Puasa Ramadan: Dijalankan Nabi Muhammad Sejak Tahun Kedua Hijriah
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama
-
Penuh Berkah! Ini Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar yang Wajib Diketahui
Tag
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Pertumbuhan Ekonomi RI Kena Pangkas Lagi Dibawah 5 Persen Pada 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Vivo V50 5G vs Vivo V40 5G, Model Mana yang Lebih Bagus?
-
IHSG Anjlok, Isu Sri Mulyani Mundur dan Para Ekonom Pesimis jadi Biang Kerok?
-
IHSG 'Hancur Lebur' saat Bursa Saham Asia dan Wall Street Kompak Menguat
-
IHSG Mendadak Disuspend atau Trading Halt, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Selasa 18 Maret 2025
-
QLola by BRI Sukses Kelola Keuangan Korporasi, Transaksi Capai Rp8.400 Triliun
-
Jadwal Imsak Kota Padang 18 Maret 2025, Lengkap dengan Hal-hal yang Membatalkan Puasa!
-
Wajib Buka 24 Jam! Gubernur Sumbar Larang Masjid dan Musala Jalur Mudik Tutup Selama Lebaran 2025
-
Ombudsman Sumbar Bongkar Maladministrasi Penyerahan Ijazah Siswa, Desak Dinas Pendidikan Bergerak!