Pasangan suami-istri tipu pacar anak dengan modus dukun dibekuk Satreskrim Polres Solok. [Dok. Istimewa]
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Soimah Dihujat Gara-Gara Ospek Pacar Anak, Tapi Justru Dibela: Ibu Gak Pernah Maki-Maki Saya
-
Pintar Masak, Ariel Tatum Jadi Calon Menantu Idaman Marini Zumarnis
-
Aksi Sadis Residivis Nyamar Dukun Penggada Uang di Pemalang: Bunuh Pasutri Pakai Sianida!
-
Hati-hati Beli Perhiasan, Petani hingga Buruh Sawit Tertipu Emas Palsu
-
Viral Warga Palembang Tertipu Dukun Uang Gaib hingga Rp110 Juta
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
CEK FAKTA: Erick Thohir Menyesal Pecat Shin Tae-yong Usai Timnas Kalah dari Saudi, Benarkah?
-
Viral Tepuk Huha di KUA Usai Tepuk Sakinah, Dikritik Ustaz Khalid Basalamah!
-
Benarkah Kakek 74 Tahun Kabur Usai Nikahi Perempuan 24 Tahun? Viral Mahar Cek Rp 3 Miliar!
-
Dejan Antonic Resmi Jadi Pelatih Baru Semen Padang FC, Kabau Sirah Siap Bangkit!
-
BRI dan AgenBRILink Dorong Inklusi Keuangan di Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai