Pasangan suami-istri tipu pacar anak dengan modus dukun dibekuk Satreskrim Polres Solok. [Dok. Istimewa]
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Viral Dukun di Sinjay Obati Pasien Pakai Gerakan Mirip Salat dan Mantra Cabul
-
Novel Perempuan Bersampur Merah: Kisah Nyata Dukun Suwuk yang Difitnah
-
Film Dukun Magang: Ketika Logika Mahasiswa Skeptis Terpaksa Berguru pada Ilmu Gaib
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Soimah Dihujat Gara-Gara Ospek Pacar Anak, Tapi Justru Dibela: Ibu Gak Pernah Maki-Maki Saya
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar