SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menegaskan akan segera menertibkan tempat pemandian ilegal yang kembali beroperasi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar akan mengambil langkah tegas untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertutup bagi aktivitas wisata pemandian.
"Tidak boleh beroperasi dan harus segera dibersihkan," ujar Mahyeldi, Kamis (6/3/2025).
Penutupan permanen tempat pemandian di sekitar TWA Mega Mendung telah diberlakukan sejak banjir lahar dingin Gunung Merapi melanda kawasan itu pada Mei 2024. Namun, beberapa pengusaha kembali membuka tempat pemandian meskipun telah ada larangan dari pemerintah daerah.
Gubernur Sumbar mengaku telah mengirimkan petugas Satpol PP ke lokasi guna mencegah pemilik usaha kembali membuka tempat pemandian tersebut. Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar terkait penertiban kawasan tersebut.
Menurut Mahyeldi, kawasan Lembah Anai rawan bencana, seperti banjir bandang dan tanah longsor. Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas atau pembangunan di area tersebut guna menghindari potensi risiko bagi masyarakat dan pengunjung.
"Yang jelas, sudah ada larangan di sekitar lokasi, dan pihak berwenang harus menegakkan aturan dengan tegas," kata Mahyeldi, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, memastikan bahwa seluruh aktivitas pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai bersifat ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Ia menambahkan bahwa tidak ada izin untuk mendirikan bangunan atau mengoperasikan usaha pemandian di sepanjang aliran Sungai Batang Anai.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas pemilik usaha yang tetap beroperasi di kawasan terlarang tersebut.
"Kami akan segera mendatangi lokasi dan meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola," ujar Lugi Hartanto.
Sebelumnya, Ombudsman Sumbar meminta Gubernur Sumatera Barat menindak tegas tempat wisata pemandian yang beroperasi kembali di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Sebab, aktivitas pemandian di pinggiran sungai tersebut dinyatakan ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Sebelum ini semakin melebar, Ombudsman Sumbar meminta agar usaha tempat pemandian tersebut segera ditertibkan," ujar Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dikutip dari Antara, Senin (3/3/2025).
Menurut Adel, pascabanjir lahar dingin Gunung Marapi dan galodo Gunung Singgalang, Gubernur Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar serta pemangku kepentingan masih memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada lagi pembangunan di sepanjang aliran Sungai Anai.
Adel mengatakan, Walhi Sumbar telah melayangkan pengaduan mengenai lambatnya penanganan dan penertiban bangunan di sepanjang Batang Anai. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu potensi bencana serupa di masa mendatang.
"Kami menyayangkan apabila persoalan ini tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, sebab peristiwa ini telah menelan korban jiwa," tegasnya.
Ombudsman juga mendesak Gubernur Sumbar dan Bupati Tanah Datar untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di kawasan tersebut dengan menggandeng kepolisian guna melakukan penertiban hukum.
Jika pemilik bangunan liar di sepanjang Sungai Anai tidak mau membongkar sendiri, kata Adel, negara harus turun tangan untuk menertibkan demi menghindari risiko yang lebih besar.
"Seharusnya peristiwa banjir lahar dingin Gunung Marapi yang menelan puluhan korban jiwa kemarin menjadi momentum untuk menertibkan bangunan liar tersebut," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
Tag
Terpopuler
- Beda Adab Aaliyah Massaid dan Fuji Minta Tolong ke ART, Ada yang Dibilang OKB
- Sebut Lamborghini Rp22 Miliar Murah, Koleksi Mobil Firdaus Oiwobo Vs Hotman Paris Jomplang
- Nikita Mirzani Ditahan, Astrid dan Uya Kuya Ungkap Rasa Syukur: Tegak Lurus Polda Metro Jaya
- Rudy Salim Masuk Perangkap Firdaus Oiwobo, Kini Berakhir Kena Somasi
- Emil Audero: Kemungkinan Membela Timnas Indonesia Tidak Ada
Pilihan
-
Usai Pelampung, Kini Marina: Nasib Nelayan di Perairan Serangan Bali Kembali Diuji
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Maret 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Terupdate Maret 2025
-
Prabowo Jadikan IKN Proyek Strategis Nasional Meski Efisiensi, Netizen: Duit Dari Mana?
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 6 Maret 2025
Terkini
-
Gubernur Sumbar Janji Tertibkan Pemandian Ilegal di Mega Mendung Lembah Anai: Harus Dibersihkan!
-
Panorama 1 Sitinjau Lauik Diterjang Longsor, Jalan Padang-Solok Terputus!
-
2 Tersangka Baru Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditahan, Kerugian Negara Rp 811 Juta!
-
2 Dalang Perampokan Bersenpi di Dharmasraya Diringkus Polisi, Ini Perannya
-
Polresta Padang Gagalkan Peredaran 28 Paket Besar Ganja Saat Buru Pelaku Curanmor, Begini Kronologinya