Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 17 Februari 2025 | 15:19 WIB
Asisten Ombudsman Sumbar menemukan tumpukan ijazah yang belum diserahkan ke siswa di sebuah sekolah di Kota Padang. [Dok. Ombudsman Sumbar]

"Kami juga meminta sekolah secara aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat diserahkan. Namun, kami berharap ada solusi yang lebih menyeluruh ke depannya," tambahnya.

Adel menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Sumbar dan Kanwil Kemenag Sumbar mengenai kasus ini.

Ia mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan Sumbar telah menerbitkan surat edaran pada 24 Juli 2024 yang melarang setiap sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Sekolah yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.

Ombudsman Sumbar mengimbau seluruh peserta didik di Sumbar yang mengalami penahanan ijazah untuk segera melapor ke layanan aduan di nomor 0811-955-3737.

Load More