Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:36 WIB
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian kriminal.

"Mereka mengaku bahwa saat masuk ke gudang korban, beberapa barang tersebut sudah tidak ditemukan," kata Rinto.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain:

  • Satu unit televisi
  • Satu becak motor
  • Satu sepeda motor

Saat ini, FY dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap R, yang masih dalam pelarian. 

Baca Juga: Kesehatan Gratis di Padang Pariaman: Apa Saja Fasilitas dan Syaratnya?

Kontributor : Rizky Islam

Load More