SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang kepada terdakwa DRS, mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan, pihak JPU menganggap keputusan majelis hakim bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.
"Untuk terdakwa DRS, kami akan mengajukan kasasi. Sedangkan bagi enam terdakwa lainnya, apabila mereka mengajukan banding, kami juga akan mengambil langkah hukum yang sama," ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, dengan anggota Juandra dan Hendri Joni, memvonis bebas DRS. Sementara itu, enam terdakwa lainnya menerima putusan beragam.
Masing-masing, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan latar belakang ASN dengan hukuman enam tahun. Kemudian terdakwa SA (Guru SMK) dijatuhi hukuman selama enam tahun, dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Selanjutnya, terdakwa R yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijatuhi hukuman lima tahun.
Sedangkan tiga lainnya adalah kelompok rekanan yakni S (Direktur CV Inovasi Global) dengan hukuman satu tahun empat bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 69 juta. Terdakwa E (Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun, dan S (Wakil Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun empat bulan serta uang pengganti Rp 10 juta.
Majelis hakim dalam putusannya menyebut bahwa para terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hakim juga menilai bahwa mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat bagi para terdakwa, termasuk tuntutan 6 tahun penjara bagi DRS. Tuntutan tertinggi diajukan kepada SA dan RA dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!