SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berkomitmen memperbaiki sistem di Dinas Pendidikan usai terjerat kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung RI kepada seluruh Kejaksaan di daerah.
"Seluruh jajaran Kejaksaan diperintahkan untuk membantu perbaikan sistem usai menangani kasus korupsi di suatu instansi, itu yang kami lakukan terhadap Dinas Pendidikan Sumbar," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, Kamis (12/12/2024).
Tahun anggaran 2021, Dinas Pendidikan Sumbar tersandung kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Dalam penyidikan, Kejati Sumbar menetapkan delapan tersangka yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Setelah penindakan hukum, Kejati Sumbar kini fokus pada perbaikan sistem di instansi terkait. Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. "Karena penindakan hukum sudah dilakukan, maka selanjutnya Kejati Sumbar harus mendorong perbaikan sistem di Dinas Pendidikan Sumbar tersebut," jelas Eka.
Program "Jaksa Mengajar" dan "Jaksa Sahabat Guru"
Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Kejati Sumbar meluncurkan dua program unggulan pada 9 Desember 2024, yakni "Jaksa Mengajar" dan "Jaksa Sahabat Guru".
Program "Jaksa Mengajar" ditujukan untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada siswa, sedangkan "Jaksa Sahabat Guru" fokus pada pembinaan guru. Selain itu, Kejati juga mengumpulkan seluruh kepala sekolah SMA dan SMK di Padang untuk sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kejati juga memberikan pendampingan kepada Dinas Pendidikan Sumbar terkait tata kelola anggaran agar kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK tidak terjadi lagi," tambah Eka.
Arahan Jaksa Agung RI
Upaya ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin ST dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, November lalu. Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem untuk mencegah pengulangan kasus korupsi di pemerintah daerah yang cenderung memiliki pola serupa dari tahun ke tahun.
"Lakukan penindakan korupsi, setelah penindakan berikan mereka perbaikan sistemnya. Karena dari tahun ke tahun korupsi yang terjadi tetap itu-itu saja," ujar Burhanuddin. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara