SuaraSumbar.id - Bawaslu Kabupaten Agam bersama tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024).
Penertiban dilakukan di sepanjang jalan Bukittinggi-Payakumbuh, sesuai aturan yang melarang pemasangan APK mulai masa tenang hingga hari pemungutan suara.
"Sesuai aturan masa tenang sejak hari ini hingga Selasa 26 November 2024, APK tidak boleh lagi terpasang. Kami menertibkan seluruhnya yang masih belum dibuka secara mandiri oleh masing-masing Paslon," kata Ketua Bawaslu Agam, Suhendra.
Pihaknya telah membagi lima tim untuk mengawasi wilayah rawan pelanggaran pemasangan APK. Wilayah-wilayah ini mencakup Agam bagian barat serta Banuhampu, Tilatang Kamang, dan sekitar Jalan Lintas Bukittinggi-Payakumbuh di bagian timur.
APK berupa spanduk dan baliho berbagai macam ukuran ditanggalkan dan diamankan ke kendaraan operasional Satpol-PP.
"Baliho berukuran raksasa harus dipanjat petugas dengan hati-hati. Beberapa juga terlihat ada yang dipasang di pepohonan, semua kami tertibkan," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada tim pendukung empat pasangan calon Pilkada Agam agar tetap mematuhi aturan yang telah disepakati.
"Agar tidak ada lagi penambahan pemasangan APK di masa tenang. Sebelumnya kami sudah menyurati juga agar bisa dibuka secara mandiri," ungkapnya.
Selain APK yang terpasang di badan jalan utama, Tim Bawaslu dari kecamatan juga menyisir APK di jalan-jalan perkampungan.
"Kami berusaha secepat mungkin menertibkan seluruh APK di Kabupaten Agam. Mudah-mudahan tidak ada kendala dan bisa diselesaikan dalam waktu satu hari ini," katanya.
Berita Terkait
-
20 Aplikasi Penghasil Uang Paling Sah dan Resmi di Mata Pemerintah
-
3 APK Penghasil Uang Tercepat dan Terbukti Membayar, Cuan Jutaan Tiap Hari!
-
APK Penghasil Saldo DANA Cashpop Apakah Aman? Siap-siap Dibanjiri Jutaan Rupiah Tiap Hari!
-
8 Apk Penghasil Saldo DANA Resmi dan Aman, Tak Hanya Link yang Beri Uang Ratusan Ribu
-
APK Penghasil Saldo DANA Tercepat dan Terbukti Membayar Langsung di Tanggal Tua
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Berujung ke Ranah Hukum, Polisi Dalami
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?