Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 28 Oktober 2024 | 17:38 WIB
Pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi dana hibah KONI Padang atas nama Agus Suardi sebesar Rp 748.875.000 dan denda sebesar Rp 200 juta. [Dok.Antara]

Berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa dana sebesar Rp 3,1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Namun, hingga kini, baru Agus Suardi yang memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda. (antara)

Load More