Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:12 WIB
Ilustrasi seragam siswa SD. [Shuttersock/Gandi Purwandi]

Ketiganya merupakan rekanan pengadaan dari dua perusahaan, CV Mustika dan CV Satu Pilar. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.

Kejaksaan Negeri Payakumbuh memastikan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak dinas.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: SDN 04 Simalanggang Ludes Dilalap Si Jago Merah

Load More