SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengungkapkan bahwa sejumlah objek wisata di wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Transaksi narkotika ini dilakukan baik oleh pelaku lokal maupun dari luar daerah.
Polres Pariaman menekankan pentingnya peran semua pihak untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dalam menjalankan bisnis barang haram ini.
"Telah banyak kejadian di objek wisata Pariaman yang kami amankan sebagai lokasi transaksi narkoba. Transaksi terjadi baik pada siang maupun malam hari, tetapi paling sering dilakukan pada malam hari," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan, Jumat (4/10/2024).
Sepanjang Agustus 2024, Polres Pariaman telah menangkap dua pelaku yang menjadikan kawasan objek wisata sebagai tempat transaksi penjualan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku tersebut adalah residivis dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan untuk mengelabui petugas.
Salah satu pelaku, HS (38), yang berasal dari Kabupaten Agam, ditangkap di kawasan wisata Talao Pauh.
"Pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam Talao sebelum kami berhasil menangkapnya," tambah Darmawan.
Saat penangkapan, polisi menemukan lima paket kecil sabu yang diduga akan dijual oleh pelaku. Sementara itu, pelaku lainnya, HY (35), warga asli Pariaman, juga tertangkap basah saat menjual narkoba di kawasan wisata.
HY diketahui baru bebas delapan bulan yang lalu setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara atas kasus yang sama. Polisi berhasil menyita enam paket sabu ukuran sedang dan 21 paket sabu ukuran kecil dari pelaku.
Kasus-kasus ini menambah jumlah penyalahgunaan narkoba di Pariaman. Hingga September 2024, Polres Pariaman mencatat 37 kasus penyalahgunaan narkotika, naik dari 36 kasus pada tahun sebelumnya.
"Jumlah kasus kemungkinan akan terus meningkat hingga akhir tahun," kata Darmawan.
Pihak kepolisian berharap masyarakat setempat dan pemangku kepentingan terus mengawasi aktivitas yang mencurigakan di sekitar objek wisata dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk mempersempit ruang gerak pelaku transaksi narkoba. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita
-
Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol
-
Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla
-
Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar