SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang membuka 4.899 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024, tertanggal 2 Agustus 2024, yang menetapkan kebutuhan pegawai di lingkungan instansi pemerintah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, mayoritas formasi yang dibuka pada penerimaan PPPK tahun 2024 ini difokuskan untuk tenaga teknis, dengan jumlah total 4.439 formasi.
Selain itu, formasi untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan juga tersedia, namun dengan jumlah yang lebih sedikit.
"Rincian formasi ini terdiri dari 320 untuk tenaga guru, 140 untuk tenaga kesehatan, dan 4.439 untuk tenaga teknis," jelas Andree Algamar dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (2/10/2024).
Proses pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dibagi dalam dua periode. Periode pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, yang dikhususkan bagi pelamar prioritas seperti Guru Prioritas, lulusan D-IV Bidan Pendidik 2024, eks Tenaga Honorer Kategori-II, serta tenaga non-ASN yang telah terdata dalam Pangkalan Data BKN.
"Periode kedua akan dibuka pada 17 November 2024 bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru, serta tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun di instansi daerah," kata Andree.
Dia menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen akan dilakukan secara daring melalui situs resmi sscasn.go.id. Pemkot Padang berkomitmen untuk melaksanakan proses seleksi PPPK tahun 2024 ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan proses penerimaan PPPK tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK,” tegas Andree Algamar.
Berita Terkait
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
-
Cara Cek Formasi PPPK 2024 untuk Periode Pertama dan Kedua
-
PPPK 2024 Formasi Umum, Apa Saja Syarat Pendaftarannya?
-
Formasi PPPK 2023 Ada Berapa? Cek Rincian untuk Instansi Pusat dan Daerah
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Suka Minum Kopi? Ini yang Perlu Diperhatikan demi Kesehatan Ginjal
-
BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau