SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang membuka 4.899 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024, tertanggal 2 Agustus 2024, yang menetapkan kebutuhan pegawai di lingkungan instansi pemerintah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, mayoritas formasi yang dibuka pada penerimaan PPPK tahun 2024 ini difokuskan untuk tenaga teknis, dengan jumlah total 4.439 formasi.
Selain itu, formasi untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan juga tersedia, namun dengan jumlah yang lebih sedikit.
"Rincian formasi ini terdiri dari 320 untuk tenaga guru, 140 untuk tenaga kesehatan, dan 4.439 untuk tenaga teknis," jelas Andree Algamar dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (2/10/2024).
Proses pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dibagi dalam dua periode. Periode pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, yang dikhususkan bagi pelamar prioritas seperti Guru Prioritas, lulusan D-IV Bidan Pendidik 2024, eks Tenaga Honorer Kategori-II, serta tenaga non-ASN yang telah terdata dalam Pangkalan Data BKN.
"Periode kedua akan dibuka pada 17 November 2024 bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru, serta tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun di instansi daerah," kata Andree.
Dia menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen akan dilakukan secara daring melalui situs resmi sscasn.go.id. Pemkot Padang berkomitmen untuk melaksanakan proses seleksi PPPK tahun 2024 ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan proses penerimaan PPPK tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK,” tegas Andree Algamar.
Berita Terkait
-
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
-
Cara Cek Formasi PPPK 2024 untuk Periode Pertama dan Kedua
-
PPPK 2024 Formasi Umum, Apa Saja Syarat Pendaftarannya?
-
Formasi PPPK 2023 Ada Berapa? Cek Rincian untuk Instansi Pusat dan Daerah
-
Formasi, Syarat, dan Cara Daftar PPPK 2022, Cermati sebelum Mendaftar!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Program Makan Bergizi Gratis, Benarkah?