SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang membuka 4.899 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024, tertanggal 2 Agustus 2024, yang menetapkan kebutuhan pegawai di lingkungan instansi pemerintah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, mayoritas formasi yang dibuka pada penerimaan PPPK tahun 2024 ini difokuskan untuk tenaga teknis, dengan jumlah total 4.439 formasi.
Selain itu, formasi untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan juga tersedia, namun dengan jumlah yang lebih sedikit.
"Rincian formasi ini terdiri dari 320 untuk tenaga guru, 140 untuk tenaga kesehatan, dan 4.439 untuk tenaga teknis," jelas Andree Algamar dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (2/10/2024).
Proses pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dibagi dalam dua periode. Periode pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, yang dikhususkan bagi pelamar prioritas seperti Guru Prioritas, lulusan D-IV Bidan Pendidik 2024, eks Tenaga Honorer Kategori-II, serta tenaga non-ASN yang telah terdata dalam Pangkalan Data BKN.
"Periode kedua akan dibuka pada 17 November 2024 bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru, serta tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun di instansi daerah," kata Andree.
Dia menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen akan dilakukan secara daring melalui situs resmi sscasn.go.id. Pemkot Padang berkomitmen untuk melaksanakan proses seleksi PPPK tahun 2024 ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan proses penerimaan PPPK tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK,” tegas Andree Algamar.
Berita Terkait
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
-
Cara Cek Formasi PPPK 2024 untuk Periode Pertama dan Kedua
-
PPPK 2024 Formasi Umum, Apa Saja Syarat Pendaftarannya?
-
Formasi PPPK 2023 Ada Berapa? Cek Rincian untuk Instansi Pusat dan Daerah
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat