SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang membuka 4.899 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024, tertanggal 2 Agustus 2024, yang menetapkan kebutuhan pegawai di lingkungan instansi pemerintah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, mayoritas formasi yang dibuka pada penerimaan PPPK tahun 2024 ini difokuskan untuk tenaga teknis, dengan jumlah total 4.439 formasi.
Selain itu, formasi untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan juga tersedia, namun dengan jumlah yang lebih sedikit.
"Rincian formasi ini terdiri dari 320 untuk tenaga guru, 140 untuk tenaga kesehatan, dan 4.439 untuk tenaga teknis," jelas Andree Algamar dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (2/10/2024).
Proses pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dibagi dalam dua periode. Periode pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, yang dikhususkan bagi pelamar prioritas seperti Guru Prioritas, lulusan D-IV Bidan Pendidik 2024, eks Tenaga Honorer Kategori-II, serta tenaga non-ASN yang telah terdata dalam Pangkalan Data BKN.
"Periode kedua akan dibuka pada 17 November 2024 bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru, serta tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun di instansi daerah," kata Andree.
Dia menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen akan dilakukan secara daring melalui situs resmi sscasn.go.id. Pemkot Padang berkomitmen untuk melaksanakan proses seleksi PPPK tahun 2024 ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan proses penerimaan PPPK tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK,” tegas Andree Algamar.
Berita Terkait
-
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
-
Cara Cek Formasi PPPK 2024 untuk Periode Pertama dan Kedua
-
PPPK 2024 Formasi Umum, Apa Saja Syarat Pendaftarannya?
-
Formasi PPPK 2023 Ada Berapa? Cek Rincian untuk Instansi Pusat dan Daerah
-
Formasi, Syarat, dan Cara Daftar PPPK 2022, Cermati sebelum Mendaftar!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
6 Buah Pembersih Ginjal dan Hati, Sangat Mudah Ditemukan!
-
BRI Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Partisipasi di PRABU Expo 2025
-
CEK FAKTA: Ribuan Pendeta Hindu India Buang Al-Quran ke Sungai Gangga, Benarkah?
-
Kejari Padang Geledah PT BIP, Bongkar Kasus Dugaan Penyimpangan Fasilitas Kredit Modal Kerja!
-
CEK FAKTA: Prabowo Subianto Setujui Aceh Berdiri Sendiri, Benarkah?