SuaraSumbar.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya melakukan evakuasi korban yang tertimbun longsor di lokasi bekas tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.
Proses evakuasi masih terkendala medan yang sulit diakses, namun tim di lapangan tetap bekerja keras untuk menemukan para korban.
Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, menyatakan bahwa tim penyelamat mengalami hambatan serius dalam mengevakuasi para korban akibat kondisi medan yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.
"Saat ini tim di lapangan terkendala untuk mengevakuasi para korban, namun tetap diusahakan semaksimal mungkin," kata Ilham Wahab, Jumat (27/9/2024).
Menurut Ilham, akses menuju lokasi longsor memakan waktu sekitar empat jam berjalan kaki melalui medan yang sangat sulit.
"Informasinya, tim harus berjalan kaki sekitar empat jam dan memasuki hutan untuk bisa mencapai lokasi kejadian," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Padang, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa 11 personel telah dikerahkan untuk membantu proses evakuasi korban di lokasi tambang emas yang tertimpa longsor tersebut.
"Kami menurunkan 11 orang personel untuk membantu mengevakuasi korban yang masih belum ditemukan," ujar Abdul Malik.
Kepala BPBD Kabupaten Solok, Irwan Effendi, juga menyebutkan bahwa hingga Jumat sore, 15 orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi tambang emas itu.
"Dari proses evakuasi secara manual hingga pukul 13.40 WIB, telah ditemukan 15 korban meninggal dunia," ungkapnya.
Dari 15 korban meninggal, empat korban telah berhasil dievakuasi ke lokasi sementara, sementara sisanya masih berada di lokasi longsor di Nagari Sungai Abu. Pihak BPBD bersama tim SAR masih terus berusaha untuk mengevakuasi para korban lainnya. (antara)
Berita Terkait
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal
-
WN China Yu Hao Divonis Bebas, DPR Sindir Putusan Hakim Bikin Penjahat Tambang Bebas Berkeliaran
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tragis! Siswa SD di Sijunjung Tewas Kesetrum Saat Pasang Umbul-umbul HUT Kabupaten
-
Usai Kalahkan Persita, CEO Semen Padang FC: Ini Titik Balik Kami
-
Solid dan Kompak, Kunci Semen Padang Bungkam Persita di Kandang Sendiri
-
Kronologi Bocah 10 Tahun Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Puskesmas, Peluru Bersarang di Kepala
-
Pecah Telur! Rosad Setiawan Akhiri Paceklik Gol 22 Laga dengan Gol Spektakuler