SuaraSumbar.id - Pria di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial NO (55) ditangkap karena diduga melakukan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan NO ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ampek Koto, pada Jumat 6 September 2024.
"Pelaku merupakan paman dari korban. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Agam," katanya melansir Antara, Minggu (8/9/2024).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban kepada Polres Agam pada Senin (2/9). Pelaku dilaporkan karena diduga telah berbuat asusila terhadap anaknya.
Mendapatkan laporan itu, anggota langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku ini telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali kepada korban dan informasi ini masih terus kami dalami," ujarnya.
Pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan cara sodomi yang mengakibatkan korban menderita sakit di anusnya.
"Korban dipaksa dan diancam, sehingga korban menjadi trauma," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Guru Lakukan Hal Tak Senonoh pada 22 Siswa, Komisi X DPR RI Desak Sanksi Tegas
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Susul Kasus Mohan Hazian, dr Tirta Ungkap Ada Pemilik Media Besar Sebar Video Asusila Bareng Pacar
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Mengecam Konten "Sewa Pacar" Libatkan Pelajar
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar