Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 05 September 2024 | 14:39 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan. [Suara.com/Saptra S]

Sebagai catatan, penyebar hoaks dan pelaku kejahatan siber lainnya dapat dijerat dengan pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

Load More