SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa syarat dokumen administrasi calon gubernur dan wakil gubernur provinsi tersebut, belum memenuhi persyaratan.
Para calon diwajibkan untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar belum memenuhi syarat karena ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (4/9/2024).
Ory menegaskan bahwa KPU telah memberikan tenggat waktu masa perbaikan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Namun, untuk syarat pencalonan pasangan Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos, KPU memastikan bahwa kedua pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi.
Ory menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen yang masih perlu dilengkapi oleh pasangan calon tersebut termasuk legalisasi ijazah, legalisasi penggunaan gelar adat, keagamaan, maupun gelar pendidikan khusus. Selain itu, syarat yang berkaitan dengan tunggakan pajak juga harus segera diperbaiki oleh setiap pasangan calon.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing pasangan calon mengenai apa saja dokumen yang masih harus dilengkapi.
"Kami sudah menyampaikan kepada pasangan calon apa saja yang mesti diperbaiki dalam dokumen administrasi mereka," ujar Surya.
Sebagai informasi tambahan, pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan diikuti oleh dua pasangan, yaitu Mahyeldi-Vasco Ruseimy dan Epyardi Asda-Ekos Albar.
Pasangan Mahyeldi-Vasco didukung oleh lima partai politik, yakni PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Perindo. Sementara itu, pasangan Epyardi-Ekos diusung oleh enam partai politik, yakni Golkar, NasDem, PAN, PDI-Perjuangan, Gelora, dan Partai Buruh. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Dari Pekerja Migran ke Pengusaha, BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Bisnis
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut