SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa syarat dokumen administrasi calon gubernur dan wakil gubernur provinsi tersebut, belum memenuhi persyaratan.
Para calon diwajibkan untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar belum memenuhi syarat karena ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (4/9/2024).
Ory menegaskan bahwa KPU telah memberikan tenggat waktu masa perbaikan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Namun, untuk syarat pencalonan pasangan Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos, KPU memastikan bahwa kedua pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi.
Ory menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen yang masih perlu dilengkapi oleh pasangan calon tersebut termasuk legalisasi ijazah, legalisasi penggunaan gelar adat, keagamaan, maupun gelar pendidikan khusus. Selain itu, syarat yang berkaitan dengan tunggakan pajak juga harus segera diperbaiki oleh setiap pasangan calon.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing pasangan calon mengenai apa saja dokumen yang masih harus dilengkapi.
"Kami sudah menyampaikan kepada pasangan calon apa saja yang mesti diperbaiki dalam dokumen administrasi mereka," ujar Surya.
Sebagai informasi tambahan, pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan diikuti oleh dua pasangan, yaitu Mahyeldi-Vasco Ruseimy dan Epyardi Asda-Ekos Albar.
Pasangan Mahyeldi-Vasco didukung oleh lima partai politik, yakni PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Perindo. Sementara itu, pasangan Epyardi-Ekos diusung oleh enam partai politik, yakni Golkar, NasDem, PAN, PDI-Perjuangan, Gelora, dan Partai Buruh. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Skincare untuk Lansia 60 Tahun ke Atas, Kulit Menua dengan Sehat
-
5 Sunscreen Anti Aging untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cara Elegan Lawan Penuaan Dini
-
Pemkab Agam Klaim 476 KK Korban Banjir Bandang Bersedia Tinggal di Huntara, Kapan Dibangun?
-
3 Sunscreen Wardah untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Ampuh Atasi Flek Hitam hingga Penuaan Dini
-
14 Ribu Lebih Warga Sumbar Masih Mengungsi, Tersebar di 113 Titik