SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa syarat dokumen administrasi calon gubernur dan wakil gubernur provinsi tersebut, belum memenuhi persyaratan.
Para calon diwajibkan untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar belum memenuhi syarat karena ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (4/9/2024).
Ory menegaskan bahwa KPU telah memberikan tenggat waktu masa perbaikan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Namun, untuk syarat pencalonan pasangan Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos, KPU memastikan bahwa kedua pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi.
Ory menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen yang masih perlu dilengkapi oleh pasangan calon tersebut termasuk legalisasi ijazah, legalisasi penggunaan gelar adat, keagamaan, maupun gelar pendidikan khusus. Selain itu, syarat yang berkaitan dengan tunggakan pajak juga harus segera diperbaiki oleh setiap pasangan calon.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing pasangan calon mengenai apa saja dokumen yang masih harus dilengkapi.
"Kami sudah menyampaikan kepada pasangan calon apa saja yang mesti diperbaiki dalam dokumen administrasi mereka," ujar Surya.
Sebagai informasi tambahan, pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan diikuti oleh dua pasangan, yaitu Mahyeldi-Vasco Ruseimy dan Epyardi Asda-Ekos Albar.
Pasangan Mahyeldi-Vasco didukung oleh lima partai politik, yakni PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Perindo. Sementara itu, pasangan Epyardi-Ekos diusung oleh enam partai politik, yakni Golkar, NasDem, PAN, PDI-Perjuangan, Gelora, dan Partai Buruh. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
Terkini
-
Semen Padang FC vs PSM Makassar, Juku Eja Terancam Tampil Pincang di Parepare
-
Kapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026? Ini Penjelasannya
-
5 Merk Lipstik Lokal Murah, Tahan Saat Makan dan Minum
-
10 Sunscreen Terbaik Lawan Flek Hitam, Wajah Cerah Alami
-
Jalur Lembah Anai Ditarget Buka 24 Jam Saat Libur Lebaran 2026