SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa syarat dokumen administrasi calon gubernur dan wakil gubernur provinsi tersebut, belum memenuhi persyaratan.
Para calon diwajibkan untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar belum memenuhi syarat karena ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (4/9/2024).
Ory menegaskan bahwa KPU telah memberikan tenggat waktu masa perbaikan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Namun, untuk syarat pencalonan pasangan Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos, KPU memastikan bahwa kedua pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi.
Ory menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen yang masih perlu dilengkapi oleh pasangan calon tersebut termasuk legalisasi ijazah, legalisasi penggunaan gelar adat, keagamaan, maupun gelar pendidikan khusus. Selain itu, syarat yang berkaitan dengan tunggakan pajak juga harus segera diperbaiki oleh setiap pasangan calon.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing pasangan calon mengenai apa saja dokumen yang masih harus dilengkapi.
"Kami sudah menyampaikan kepada pasangan calon apa saja yang mesti diperbaiki dalam dokumen administrasi mereka," ujar Surya.
Sebagai informasi tambahan, pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan diikuti oleh dua pasangan, yaitu Mahyeldi-Vasco Ruseimy dan Epyardi Asda-Ekos Albar.
Pasangan Mahyeldi-Vasco didukung oleh lima partai politik, yakni PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Perindo. Sementara itu, pasangan Epyardi-Ekos diusung oleh enam partai politik, yakni Golkar, NasDem, PAN, PDI-Perjuangan, Gelora, dan Partai Buruh. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026