SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) menyatakan syarat untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Sumbar 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus mengumpulkan minimal 248.186 suara. Angka itu setara dengan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024.
"Untuk Sumbar, ambang batas pencalonan ini ditetapkan berdasarkan rumusan yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 34 Tahun 2024," ujar Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Sabtu (25/8/2024).
Ory menjelaskan, penetapan angka 248.186 suara tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Ory Sativa Syakban, KPU Sumbar akan mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.
Berdasarkan norma dalam putusan tersebut, provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) antara dua hingga enam juta pemilih, harus memenuhi ambang batas sebesar 8,5 persen dari total suara sah.
Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat akan dibuka mulai 27 hingga 29 September 2024. KPU Sumbar meminta pasangan calon untuk berkirim surat terlebih dahulu sebelum mendaftar, guna membahas dua hal penting.
Pertama, mengenai permintaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang wajib digunakan untuk proses pendaftaran. Kedua, mengenai jadwal kedatangan pasangan calon ke KPU Sumbar agar tidak terjadi bentrokan agenda dengan calon lainnya.
Ory Sativa Syakban menegaskan bahwa setiap pasangan calon harus melengkapi persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jika syarat pencalonan yang diserahkan tidak sah atau tidak lengkap, KPU tidak akan menerima berkas pencalonan tersebut," ujar Ory. (Antara)
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Baliho Audy Joinaldy dan Arief Muhammad Ramai di Kota Padang, Sinyal Duet Maju Pilgub Sumbar 2024?
-
Profil Vasco Ruseimy, Pasangan Mahyeldi di Pilgub Sumbar 2024 yang Gagal Jadi Anggota DPR RI
-
Profil Mahyeldi: Karier Politik Moncer, Jadi Gubernur Saat Jabat Wako Padang, Kini Maju Pilgub Sumbar dengan Wakil Baru
Terpopuler
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
BRI Perkuat Koperasi Desa untuk Dukung Usaha dan Pangan Lokal Lewat BRILink Agen
-
BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026
-
BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Hijau, BRI Perkuat Pengelolaan Sampah