SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) menyatakan syarat untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Sumbar 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus mengumpulkan minimal 248.186 suara. Angka itu setara dengan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024.
"Untuk Sumbar, ambang batas pencalonan ini ditetapkan berdasarkan rumusan yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 34 Tahun 2024," ujar Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Sabtu (25/8/2024).
Ory menjelaskan, penetapan angka 248.186 suara tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Ory Sativa Syakban, KPU Sumbar akan mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.
Berdasarkan norma dalam putusan tersebut, provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) antara dua hingga enam juta pemilih, harus memenuhi ambang batas sebesar 8,5 persen dari total suara sah.
Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat akan dibuka mulai 27 hingga 29 September 2024. KPU Sumbar meminta pasangan calon untuk berkirim surat terlebih dahulu sebelum mendaftar, guna membahas dua hal penting.
Pertama, mengenai permintaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang wajib digunakan untuk proses pendaftaran. Kedua, mengenai jadwal kedatangan pasangan calon ke KPU Sumbar agar tidak terjadi bentrokan agenda dengan calon lainnya.
Ory Sativa Syakban menegaskan bahwa setiap pasangan calon harus melengkapi persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jika syarat pencalonan yang diserahkan tidak sah atau tidak lengkap, KPU tidak akan menerima berkas pencalonan tersebut," ujar Ory. (Antara)
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Baliho Audy Joinaldy dan Arief Muhammad Ramai di Kota Padang, Sinyal Duet Maju Pilgub Sumbar 2024?
-
Profil Vasco Ruseimy, Pasangan Mahyeldi di Pilgub Sumbar 2024 yang Gagal Jadi Anggota DPR RI
-
Profil Mahyeldi: Karier Politik Moncer, Jadi Gubernur Saat Jabat Wako Padang, Kini Maju Pilgub Sumbar dengan Wakil Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Misteri Waktu, Kenapa Perjalanan Pulang Terasa Lebih Cepat? Ini Kata Psikolog
-
Bahaya Bantal Tidur Tak Diganti, Benarkah Bisa Picu Infeksi Paru-Paru?
-
Bolehkah Muslim Masak Pakai Mirin? Bumbu Jepang Beralkohol, Ini Fatwa Muhammadiyah
-
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar