SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) menyatakan syarat untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Sumbar 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus mengumpulkan minimal 248.186 suara. Angka itu setara dengan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024.
"Untuk Sumbar, ambang batas pencalonan ini ditetapkan berdasarkan rumusan yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 34 Tahun 2024," ujar Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Sabtu (25/8/2024).
Ory menjelaskan, penetapan angka 248.186 suara tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Ory Sativa Syakban, KPU Sumbar akan mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.
Berdasarkan norma dalam putusan tersebut, provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) antara dua hingga enam juta pemilih, harus memenuhi ambang batas sebesar 8,5 persen dari total suara sah.
Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat akan dibuka mulai 27 hingga 29 September 2024. KPU Sumbar meminta pasangan calon untuk berkirim surat terlebih dahulu sebelum mendaftar, guna membahas dua hal penting.
Pertama, mengenai permintaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang wajib digunakan untuk proses pendaftaran. Kedua, mengenai jadwal kedatangan pasangan calon ke KPU Sumbar agar tidak terjadi bentrokan agenda dengan calon lainnya.
Ory Sativa Syakban menegaskan bahwa setiap pasangan calon harus melengkapi persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jika syarat pencalonan yang diserahkan tidak sah atau tidak lengkap, KPU tidak akan menerima berkas pencalonan tersebut," ujar Ory. (Antara)
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Baliho Audy Joinaldy dan Arief Muhammad Ramai di Kota Padang, Sinyal Duet Maju Pilgub Sumbar 2024?
-
Profil Vasco Ruseimy, Pasangan Mahyeldi di Pilgub Sumbar 2024 yang Gagal Jadi Anggota DPR RI
-
Profil Mahyeldi: Karier Politik Moncer, Jadi Gubernur Saat Jabat Wako Padang, Kini Maju Pilgub Sumbar dengan Wakil Baru
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan