SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, membuka sebanyak 4.899 formasi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2024.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis dalam penataan ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Padang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai kebutuhan yang ada di Pemkot Padang.
"Ini bisa menjadi solusi untuk penataan ASN dan non-ASN di Pemkot Padang," ujarnya pada Jumat (23/8/2024).
Formasi PPPK yang dibuka ini meliputi berbagai bidang, termasuk teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Surat Keputusan (SK) terkait formasi PPPK 2024 untuk setiap instansi di berbagai pemerintah kabupaten/kota akan diserahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada 30 Agustus 2024.
Namun, Pemkot Padang telah mempersiapkan diri lebih awal. Informasi mengenai formasi PPPK tersebut sudah disampaikan dalam sosialisasi yang digelar sebelumnya, sehingga Pemkot dapat memulai persiapan sejak dini.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Padang, Corri Saidan menegaskan, pengusulan formasi ini telah disesuaikan dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Padang.
"Harapan kita, pengadaan ini sudah tepat sasaran, sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan, serta dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Padang," ujarnya.
Selain itu, Pemkot Padang juga akan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung serta menunggu penjadwalan lebih lanjut sesuai arahan KemenPANRB.
Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan PPPK 2024 ini sesuai dengan pedoman aturan dan perundangan yang berlaku, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
-
Jadwal Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Lengkap, Begini Cara Cek Hasil Seleksi
-
Pengumuman Resmi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Link Cara Cek dan Informasi Lengkapnya!
-
Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Sudah Keluar? Cek Jadwal dan Tahap Selanjutnya
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan