SuaraSumbar.id - KPU Bukittinggi mengaku masih menunggu arahan resmi dari KPU RI, terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas mengatakan, banyak warga Bukittinggi yang mulai mempertanyakan dampak putusan ini terhadap Pemilu 2024.
"Kami memahami kegelisahan masyarakat yang kritis dan melek politik, terutama terkait perolehan suara sah pada Pemilu 2024," ujar Rifa Yanas pada Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, para pimpinan partai politik tingkat daerah juga merasakan kekhawatiran besar atas dampak Putusan MK ini, terutama karena berkaitan dengan perolehan suara sah yang menentukan kelayakan pengajuan calon.
Tidak hanya itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur batas usia minimal calon walikota dan wakil walikota juga menjadi perhatian serius bagi KPU Bukittinggi.
Rifa menekankan pentingnya menunggu arahan teknis dari KPU RI sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ia meminta agar seluruh elemen masyarakat Bukittinggi tetap tenang dan bersabar, sembari menunggu informasi resmi yang dapat diandalkan.
"Sebagai lembaga yang beroperasi secara hirarkis, kami harus menunggu arahan dari KPU RI. Setelah juknis diterbitkan, kami akan segera menyebarluaskannya di Kota Jam Gadang," jelas Rifa.
Berita Terkait
-
Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?
-
Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet
-
Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Jangan Salah Paham! Ini Isi Lengkap Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up