Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:15 WIB
Kantor Kejati Sumbar. [Dok.Antara]

Berdasarkan audit internal, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp5,5 miliar, dengan rincian kerugian di sektor Maritim, Pariwisata, Hortikultura, dan Industri. (Antara)

Load More