SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pasalnya, bank tersebut tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, Selasa (23/7/2024).
Dia menyebutkan bahwa pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat "tidak sehat".
Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan
permodalan dan likuiditas.
"Direksi, dewan komisaris dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujarnya.
Selanjutnya, pada 16 Juli 2024 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR itu dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri. Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai peraturan yang berlaku.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR itu agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Bermasalah Tembus Rp5,8 Miliar
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak
-
Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan
-
Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Fakta Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Dikenal Pendiam dan Sering Absen