SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pasalnya, bank tersebut tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, Selasa (23/7/2024).
Dia menyebutkan bahwa pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat "tidak sehat".
Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan
permodalan dan likuiditas.
"Direksi, dewan komisaris dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujarnya.
Selanjutnya, pada 16 Juli 2024 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR itu dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri. Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai peraturan yang berlaku.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR itu agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Bank: OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Jadi "Mesin Uang" Pembangunan Nasional!
-
Lindungi Data Nasabah, LPS Gelontorkan Rp 160 Miliar untuk Sistem IT BPR
-
Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Bantu Bayar Cicilan di BPR, Gratis Ratusan Ribu!
-
Utang Pinjol Masyarakat RI Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 80 Triliun
-
Modal Asing Cabut Rp 50,72 Triliun dari Pasar Saham RI
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Kisah Inspiratif: Wanita Tangguh Kembangkan Bisnis Kelor dengan Bantuan KUR BRI
-
Selamat! Nomor HP Kamu Dapat Saldo Gratis, Klik 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini
-
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Padang Hari Ini, Kamis 22 Mei 2025, Cek Lokasi dan Waktunya!
-
Mantan Kapolres Solok Selatan Jadi Saksi Kasus Polisi Tembak Polisi, Begini Pengakuannya!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Pembawa Berkah, Buruan Klaim Saldo Gratis!