Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 18 Juli 2024 | 07:10 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

Polres Padang Pariaman kini telah menetapkan pelaku AA sebagai tersangka dan menahannya.

Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban melahirkan pada Juli 2024 dan menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya. (Antara)

Load More