SuaraSumbar.id - Spanduk dan reklame yang terpasang di pohon pelindung dan tiang listrik di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan.
Penertiban dilakukan karena spanduk dan reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar, melansir Antara, Sabtu (6/7/2024).
"Seluruh spanduk dan reklame yang terpasang di pohon pelindung maupun tinga listrik kita tertibkan semuanya," katanya.
Penertiban dilakukan beberapa kali mulai dari Agam wilayah timur sampai Agam wilayah barat. Pada Kamis (4/7), petugas menurunkan tim untuk menertibkan spanduk dan reklame di Kecamatan Lubuk Basung dan Ampek Nagari.
"Spanduk dan reklame itu langsung kita amankan ke Mako Satpol PP Damkar Agam," ujarnya.
Ia mengakui penertiban spanduk dan reklame yang dilakukan itu jenis apapun baik calon DPD RI, produk rokok dan lainnya yang terpasang di fasilitas umum dan pohon pelindung.
Berita Terkait
-
Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga
-
Viral Ibu Hamil Ngidam Ditangkap Satpol PP, Ini Penjelasannya dari Sudut Pandang Psikologi
-
BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala
-
Promo Alfamart 22 Mei 2026, Diskon Belanja Hemat untuk Sarapan dan Camilan Favorit
-
9 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk di Ruang Publik
-
7 Pekerja Wanita Tersambar Petir, 1 Tewas
-
7 Restoran Seafood di Padang yang Wajib Dicoba, Sajikan Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Lezat