SuaraSumbar.id - Polisi menetapkan dua guru sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aldelia Rahma (11) karena terbakar ulah kelalaian temannya saat bersih-bersih di sekolah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam peristiwa naas itu, Aldelia mengalami luka bakar 80 persen hingga alami gizi buruk. Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengatakan dua tersangka yakni merupakan wali kelas dan guru olahraga. Penerapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Sudah tersangka. Kamis kemarin gelar perkara penetapan tersangka terhadap dua oknum guru tersebut. Yang wali kelas inisial AH dan guru olahraga JW," ujar Rinto kepada SuaraSumbar.id, Sabtu (6/7/2024).
Penyidik, kata Rinto, menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai mengawasi muridnya. Namun demikian, kedua tersangka belum ditahan.
"Tersangka terancam lima tahun penjara. Belum ditahan, akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka nanti," ungkapnya.
Rinto mengatakan bahwa AH dan JD dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 9 Juli 2024.
Dirinya menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan didapat bahwa bahan bakar yang digunakan saat kejadian adalah minyak tanah. Sebelumnya, versi pihak keluarga sempat menyebutkan bahan bakar adalah pertalite.
"Bahan bakar yang digunakan minyak tanah. Barang bukti itu sudah habis ikut terbakar (botol dibuang ditumpukkan sampah terbakar)," jelasnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada 23 Februari 2024. Saat itu Aldelia dan teman sekelasnya disuruh guru olahraga dan wali kelas untuk bersih-bersih lingkungan sekolah hingga bakar sampah.
Karena kurang pengawasan guru, Aldelia lalu disiram temanya dengan bahan bakar. Pada 21 Mei usai bocah malang ini meninggal dunia RSUP M Djamil Padang.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Daftar 5 Patahan Aktif Berpotensi Picu Gempa Dahsyat di Sumatera Barat, Ini Peringatan BMKG!
-
Rahasia Klaim DANA Kaget Terbukti! Ini Link Aman dan Tips Dapat Saldo DANA Gratis 17 April 2025
-
DANA Kaget 17 April 2025 Dibagikan Lagi, Saldo Gratis Langsung Cair!
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu