Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 02 Juli 2024 | 13:05 WIB
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

"Bahwa Maklumat ini agar ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan menyusun aturan yang lebih detail tentang Penyakit Masyarakat yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Bukittinggi," kata Datuak Sati menegaskan.

"Maklumat ini dibuat untuk dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang berada di tanah Kural Limo Jorong dalam melakukan penegakan hukum," katanya. (Antara)

Load More