SuaraSumbar.id - Wajib pajak pemotong/pemungut tidak dapat menerbitkan bukti potong atau faktur terhadap wajib pajak yang tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi, Etty Rachmiyanthi mengatakan, wajib pajak pemotong/pemungut melakukan customer due dilligence untuk konfirmasi atas NPWP yang tidak valid.
Etty mengatakan realisasi pemutakhiran data mandiri untuk wilayah Provinsi Sumbar hingga Mei 2024 mencapai 84,31 persen, atau sebanyak 1.189.402 wajib pajak yang sudah dipadankan dari target 1.414.839.
"Pemadanan NIK dengan NPWP terhadap wajib pajak merupakan hal yang penting," katanya, Senin (1/7/2024).
Sementara itu, salah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dengan batas akhir pada 30 Juni 2024.
"Saya belum memadankan NIK dengan NPWP karena tidak tahu kalau batas akhirnya 30 Juni 2024," kata dia.
Warga Bukittinggi tersebut berharap pemerintah terutama Kementerian Keuangan melalui kantor pajak di daerah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang belum mengurus pemadanan NIK dengan NPWP.
Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuan utama kebijakan ini ialah mengimplementasikan sistem single identity number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah serta akurat.
Integrasi data tersebut juga mengurangi kemungkinan terjadi kesalahan atau duplikasi data yang seringkali menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bersih-bersih 'Geng' Pajak, Menkeu Purbaya Mutasi 2.043 Pegawai DJP: Yang Nakal Kita Singkirkan!
-
BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Izinkan Kantor Polisi Jadi Tempat Istirahat Pemudik
-
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Dibuka 24 Jam
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI