SuaraSumbar.id - Wajib pajak pemotong/pemungut tidak dapat menerbitkan bukti potong atau faktur terhadap wajib pajak yang tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi, Etty Rachmiyanthi mengatakan, wajib pajak pemotong/pemungut melakukan customer due dilligence untuk konfirmasi atas NPWP yang tidak valid.
Etty mengatakan realisasi pemutakhiran data mandiri untuk wilayah Provinsi Sumbar hingga Mei 2024 mencapai 84,31 persen, atau sebanyak 1.189.402 wajib pajak yang sudah dipadankan dari target 1.414.839.
"Pemadanan NIK dengan NPWP terhadap wajib pajak merupakan hal yang penting," katanya, Senin (1/7/2024).
Sementara itu, salah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dengan batas akhir pada 30 Juni 2024.
"Saya belum memadankan NIK dengan NPWP karena tidak tahu kalau batas akhirnya 30 Juni 2024," kata dia.
Warga Bukittinggi tersebut berharap pemerintah terutama Kementerian Keuangan melalui kantor pajak di daerah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang belum mengurus pemadanan NIK dengan NPWP.
Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuan utama kebijakan ini ialah mengimplementasikan sistem single identity number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah serta akurat.
Integrasi data tersebut juga mengurangi kemungkinan terjadi kesalahan atau duplikasi data yang seringkali menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!
-
Novel Jadi Wakil Ketua Satgassus Penerimaan Negara, Tapi Absen di Rapat Perdana dengan DJP: Ada Apa?
-
Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak
-
Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
-
IKPI Ajak Dunia Usaha dan Profesi Keuangan Bersinergi dengan Otoritas Pajak
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
Terkini
-
5 Desain Kamar Tidur 3x4 Minimalis yang Estetik, Dijamin Nyaman Sekali!
-
10 Desain Rumah Minimalis 2 Lantai Tampak Depan, Cocok untuk Keluarga Modern!
-
5 Cara Tingkatkan Energi Saat Kurang Tidur, Dijamin Tetap Produktif!
-
Semen Padang FC Surati TNI Demi Ikram Algiffari Tetap Jadi Kiper Musim 2025-2026
-
10 Rekomendasi Cat Tembok Kamar Tidur Terbaik 2025, Warna Dinding Penting untuk Kenyamanan!