SuaraSumbar.id - Wajib pajak pemotong/pemungut tidak dapat menerbitkan bukti potong atau faktur terhadap wajib pajak yang tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi, Etty Rachmiyanthi mengatakan, wajib pajak pemotong/pemungut melakukan customer due dilligence untuk konfirmasi atas NPWP yang tidak valid.
Etty mengatakan realisasi pemutakhiran data mandiri untuk wilayah Provinsi Sumbar hingga Mei 2024 mencapai 84,31 persen, atau sebanyak 1.189.402 wajib pajak yang sudah dipadankan dari target 1.414.839.
"Pemadanan NIK dengan NPWP terhadap wajib pajak merupakan hal yang penting," katanya, Senin (1/7/2024).
Sementara itu, salah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dengan batas akhir pada 30 Juni 2024.
"Saya belum memadankan NIK dengan NPWP karena tidak tahu kalau batas akhirnya 30 Juni 2024," kata dia.
Warga Bukittinggi tersebut berharap pemerintah terutama Kementerian Keuangan melalui kantor pajak di daerah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang belum mengurus pemadanan NIK dengan NPWP.
Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuan utama kebijakan ini ialah mengimplementasikan sistem single identity number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah serta akurat.
Integrasi data tersebut juga mengurangi kemungkinan terjadi kesalahan atau duplikasi data yang seringkali menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?
-
DJP Pastikan Pajak E-commerce Berlaku 1 Oktober Usai Sempat Ditunda Purbaya: No Drama Lah!
-
Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'
-
DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha
-
Purbaya Sebut Pegawai Pajak-Bea Cukai Aman Kasus Hukum 15 Tahun Terakhir, Sindir Sri Mulyani?
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang