SuaraSumbar.id - Seorang pria tua berinisial YPC (63) diringkus jajaran Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga mencabuli dua kakak beradik di bawah umur di kawasan Kecamatan Lubuk Basung.
Pelaku yang sudah kakek-kakek itu diringkus di kawasan Kampung Tangah, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (30/5/2024).
"Tidak ada perlawanan dari pelaku dan ia langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti, Jumat (31/5/2024).
Kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Agam pada 15 Mei 2024 lalu. Korban masing-masing berusia 9 dan 11 tahun.
Polisi tidak merincikan bagaimana pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Setelah mendapatkan laporan hingga mengantongi identitas pelaku, polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku.
"Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya dan akhirnya kami tangkap di perkebunan sawit di Kabupaten Siak, Riau," katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan perbuatannya.
"Dari keterangan sementara, pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak 3 kali," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 10 tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi
-
Semen Padang FC vs Bali United Berakhir 3-3, Keunggulan Cepat Kabau Sirah Buyar di Babak Kedua