Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 22 Mei 2024 | 14:46 WIB
Perampok petani wanita di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap. [Ist]

Pelaku mengambil barang korban berupa 11 emas cincin dan gelang, serta handphone. Barang itu dijual pelaku dengan total Rp 8 juta.

"Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli handphone, baju dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkaan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kontributor: Saptra S

Load More