SuaraSumbar.id - Seorang paman di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tega mencabuli keponakannya sendiri. Perbuatan bejatnya berlangsung puluhan kali sejak 2022 lalu.
Pelaku berinisial A (46). Ia diringkus polisi karena tega mencabuli keponakannya yang masih berusia di bawah umur.
"Pencabulan terjadi berulang kali di kediaman pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, Kamis (16/5/2024).
Pelaku mengancam korban jiwa memberitahukan aksinya kepada orang lain. Namun, setelah umurnya bertambah, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.
"Korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya," katanya.
Sang ibu lalu mempertanyakan perbuatan tak senonoh itu kepada pelaku. Namun, pelaku membantah telah mencabuli putrinya. Alhasil, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Pariaman.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga visum korban. Dari hasil visum itulah diyakini pelaku telah mencabuli korban.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya di di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
"Pengakuan pelaku, ia telah mencabuli korban lebih dari 20 kali dari tahun 2022 hingga 2023," katanya.
Kini, paman bejat itu sudah meringkuk di sel Polres Pariaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 41 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Detik-Detik Mencekam, Tersangka Pembunuh Nia Penjual Gorengan Dikepung Polisi di Loteng Rumah Warga
-
Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!